Gross Split vs Cost Recovery: Perbedaan Kontrak Bagi Hasil Migas di Indonesia

Banyak orang mengira kontrak migas sama dengan jual beli minyak, di mana negara cukup menerima setoran dari perusahaan yang mengebor. Padahal, hubungan negara dengan kontraktor diatur dalam Kontrak Kerja Sama yang membagi hasil produksi dengan rumus tertentu. Rumus inilah yang menentukan siapa menanggung biaya, siapa menanggung risiko, dan berapa bagian masing-masing pihak.

Di Indonesia, dua rumus bagi hasil yang paling sering dibicarakan adalah cost recovery dan gross split. Keduanya sama-sama kontrak bagi hasil, tetapi cara menghitung bagian kontraktor sangat berbeda. Artikel ini menjelaskan perbedaan keduanya, perkembangan aturannya sampai Permen ESDM 13/2024, dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih.

Dasar Hukum

Pengaturan kontrak bagi hasil migas tersebar dari undang-undang hingga keputusan menteri. Dasar hukum utamanya adalah sebagai berikut. Karena aturan ini cukup sering berubah, pembaca perlu memastikan versi yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani.

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
  5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang menggantikan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
  6. Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Apa Itu Kontrak Bagi Hasil Migas?

Kontrak Bagi Hasil adalah bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu yang berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. Kontraktor mengerjakan eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan sumber daya migas tetap milik negara sampai titik penyerahan sesuai kontrak. Kontrak ini ditandatangani dengan SKK Migas, atau BPMA untuk wilayah Aceh, setelah pemenang ditetapkan melalui lelang atau penawaran langsung.

Sejak lama, rumus bagi hasil yang dipakai adalah cost recovery. Gross split kemudian diperkenalkan sebagai alternatif, dan kini keduanya hidup berdampingan sebagai pilihan bagi kontraktor. Perbedaan utamanya terletak pada ada atau tidaknya mekanisme pengembalian biaya operasi oleh negara.

Cost Recovery: Biaya Dikembalikan, Hasil Dibagi

Pada skema cost recovery, kontraktor lebih dahulu menanggung seluruh biaya dan risiko eksplorasi. Jika lapangan berproduksi, biaya operasi yang memenuhi syarat dikembalikan oleh negara dari hasil produksi, baru kemudian sisanya dibagi antara negara dan kontraktor sesuai persentase dalam kontrak. Dengan demikian, kontraktor yang tidak menemukan cadangan tidak mendapat pengembalian apa pun.

Tidak semua biaya dapat dikembalikan. PP 79/2010 memisahkan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan yang tidak dapat dikembalikan, dan pengawasannya melibatkan SKK Migas melalui persetujuan program kerja dan anggaran. Kelebihan skema ini adalah kontraktor terlindungi dari biaya yang sudah dikeluarkan, sedangkan kekurangannya adalah proses persetujuan yang panjang serta perdebatan berkala tentang besaran biaya yang dikembalikan.

Gross Split: Bagi Hasil di Awal Tanpa Pengembalian Biaya

Pasal 1 angka 18 Permen ESDM 13/2024 mendefinisikan kontrak bagi hasil gross split sebagai kontrak bagi hasil berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Seluruh biaya operasi menjadi tanggung jawab kontraktor, sebagai gantinya kontraktor mendapat kepastian persentase bagi hasil yang ditentukan sejak awal. Bagi negara, penerimaan menjadi lebih pasti karena tidak berkurang oleh klaim biaya.

Skema ini pertama kali diatur dalam Permen ESDM 8/2017 dengan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan oleh komponen variabel dan progresif. Pemerintah kemudian menggantinya dengan Permen ESDM 13/2024, yang menyederhanakan 13 komponen tambahan menjadi lima, yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi. Pemerintah menyatakan skema baru ini memberi kepastian bagi hasil kontraktor sekitar 75 sampai 95 persen, dengan angka awal untuk migas nonkonvensional dapat mencapai 93 sampai 95 persen.

Perbandingan Singkat

Tabel berikut merangkum perbedaan pokok kedua skema untuk kontrak yang mengikuti aturan terbaru. Perbandingan ini disusun agar pembaca dapat melihat perbedaan secara cepat. Setiap barisnya menggambarkan satu aspek yang biasanya menjadi bahan pertimbangan kontraktor.

AspekCost RecoveryGross Split
Biaya operasiDikembalikan negara dari hasil produksi, sesuai syaratDitanggung penuh kontraktor
Dasar bagi hasilProduksi setelah dikurangi biaya yang dikembalikanProduksi bruto dengan persentase yang ditetapkan di awal
Persetujuan biayaProgram kerja dan anggaran disetujui SKK MigasTidak ada klaim biaya yang perlu diverifikasi
Kepastian penerimaan negaraBergantung pada besaran biaya yang dikembalikanLebih pasti sejak awal
Pengaturan pajakPP 79/2010 jo. PP 27/2017PP 53/2017

Tabel ini hanya gambaran umum, karena rincian setiap kontrak ditentukan oleh Kontrak Kerja Sama yang disepakati. Syarat pengembalian biaya, besaran split, dan ketentuan peralihan dapat berbeda antarkontrak. Karena itu, naskah kontrak tetap harus dibaca langsung.

Dari Wajib Gross Split ke Pilihan Skema

Pada 2017, pemerintah menetapkan gross split sebagai skema yang berlaku melalui Permen ESDM 8/2017. Aturan itu diubah tiga kali, yaitu lewat Permen ESDM 52/2017, 20/2019, dan 12/2020, dan perubahan ketiga menegaskan bahwa kontraktor dapat memakai gross split atau cost recovery. Setelah itu, Permen ESDM 13/2024 menggantikan Permen 8/2017 dan menegaskan kebijakan fleksibilitas tersebut.

Untuk kontrak baru, kontraktor dapat berpindah antara gross split dan cost recovery sesuai ketentuan. Kontrak cost recovery yang masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memperoleh persetujuan rencana pengembangan pertama (POD-I) dapat beralih ke gross split yang baru. Sebaliknya, kontrak gross split lama yang sudah berproduksi tidak dapat beralih ke gross split baru, tetapi dapat berubah ke cost recovery. Pasal 28 Permen ESDM 13/2024 memungkinkan kontraktor gross split mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan pokok kontraknya menjadi kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi.

Kebijakan ini terlihat dalam lelang terbaru. Pada putaran pertama 2026, pemerintah memberi opsi cost recovery maupun gross split untuk blok yang ditawarkan, dan menyatakan tidak ada batas maksimal cost recovery. Dengan begitu, pemilihan skema menjadi bagian dari strategi penawaran peserta lelang. Peserta perlu menyiapkan perhitungan keekonomian untuk kedua skema sebelum menyerahkan dokumen partisipasi.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Menganggap gross split pasti lebih menguntungkan, atau sebaliknya. Pilihan terbaik bergantung pada karakter lapangan, besar biaya, risiko eksplorasi, dan harga migas. Karena itu, kontraktor perlu menghitung keekonomian proyek lebih dahulu sebelum memilih skema.

Mengira pilihan skema dapat diganti kapan saja. Perpindahan skema hanya dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti tahap kontrak dan persetujuan POD-I untuk kontrak cost recovery. Kontrak gross split lama yang sudah berproduksi, misalnya, tidak dapat pindah ke gross split baru. Permohonan perubahan dari gross split ke cost recovery juga harus diajukan sesuai Pasal 28 Permen ESDM 13/2024.

Mengabaikan perbedaan perlakuan pajak. Cost recovery mengikuti PP 79/2010 sebagaimana telah diubah dengan PP 27/2017, sedangkan gross split memiliki pengaturan sendiri dalam PP 53/2017. Perbedaan ini memengaruhi perhitungan penerimaan bersih kontraktor. Sebelum menandatangani kontrak, aspek perpajakan sebaiknya dikaji bersama penasihat pajak.

Kesimpulan

Cost recovery dan gross split sama-sama kontrak bagi hasil, tetapi berbeda dalam cara menghitung bagian kontraktor. Pada cost recovery, biaya operasi yang memenuhi syarat dikembalikan negara dari hasil produksi, sedangkan pada gross split kontraktor menanggung seluruh biaya dengan imbalan persentase bagi hasil yang pasti sejak awal. Setelah Permen ESDM 13/2024, kontraktor memiliki ruang untuk memilih dan, dalam batas tertentu, berpindah skema.

Karena itu, keputusan memilih skema sebaiknya bertumpu pada hitungan keekonomian, risiko lapangan, dan pembacaan cermat atas ketentuan kontrak serta peralihan. Aturan dan kebijakan di sektor ini juga dapat berubah, sehingga ketentuan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani selalu menjadi rujukan utama. Dalam kontrak bagi hasil migas, skema yang baik bukan yang paling besar persentasenya, melainkan yang paling sesuai dengan risiko yang sanggup ditanggung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Konsultasi NIB Boyolali untuk Menunjang Legalitas Usaha

Menjalankan usaha di Boyolali membutuhkan persiapan yang matang, termasuk dalam hal legalitas. Selain produk, pemasaran, dan operasional, pelaku usaha perlu...
  • admin_rinoadmin_rino

Perbedaan Reseller Internet dan Internet Service Provider

Usaha penyediaan internet tidak selalu berarti mendirikan Internet Service Provider atau ISP. Dalam praktiknya, ada pelaku usaha yang hanya menjual...
  • admin_rinoadmin_rino