Usaha penyediaan internet tidak selalu berarti mendirikan Internet Service Provider atau ISP. Dalam praktiknya, ada pelaku usaha yang hanya menjual kembali layanan internet milik penyelenggara lain, tetapi ada pula perusahaan yang benar-benar menyediakan layanan akses internet kepada pelanggan sebagai ISP.
Keduanya memiliki model bisnis dan perizinan yang berbeda. Perbedaan ini penting dipahami, terutama bagi pelaku usaha internet desa, RT/RW Net, penyedia WiFi berbayar, maupun usaha yang menggunakan koneksi dari penyelenggara lain untuk kemudian didistribusikan kepada pelanggan.

Apa Itu Reseller Internet
Reseller internet merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi lain. Dalam Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025, kegiatan tersebut masih menggunakan nomenklatur KBLI 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Setelah diberlakukannya KBLI 2025, salah satu pemetaannya adalah KBLI 61201 Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi.
Reseller tidak berdiri sebagai penyelenggara layanan internet yang independen. Layanan yang dijual kepada pelanggan tetap berasal dari penyelenggara jasa telekomunikasi yang menjadi mitranya. Karena itu, salah satu unsur penting dalam model reseller adalah adanya perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 juga mengatur bahwa dalam kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi:
- reseller menggunakan merek penyelenggara jasa telekomunikasi dan dapat menambahkan mereknya sendiri;
- kualitas layanan mengikuti standar penyelenggara;
- pendapatan dari kegiatan jual kembali menjadi pendapatan dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
- billing mencantumkan merek penyelenggara; dan
- untuk layanan berbasis protokol internet, IP Address publik dan ASN yang digunakan merupakan milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dengan demikian, reseller pada dasarnya menjalankan kegiatan usahanya di bawah struktur layanan milik penyelenggara telekomunikasi yang menjadi mitranya.
Apa Itu Internet Service Provider
Internet Service Provider atau ISP merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet agar pelanggan dapat terhubung dengan jaringan internet publik. Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 masih menggunakan KBLI 61921 Internet Service Provider, sedangkan dalam KBLI 2025 kegiatan tersebut telah dipetakan menjadi KBLI 61104 Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider).
Berbeda dengan reseller, ISP merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi itu sendiri. Artinya, ISP memberikan layanan kepada pelanggan atas nama dan tanggung jawab perusahaan tersebut. Hubungan dengan penyelenggara lain, NAP, penyelenggara jaringan, atau penyedia upstream menjadi bagian dari infrastruktur penyelenggaraan layanan ISP. Karena kedudukannya sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, persyaratan dan kewajiban ISP jauh lebih besar dibandingkan reseller.
Perbedaan Reseller Internet dan ISP
Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat sebagai berikut.
| Aspek | Reseller Internet | Internet Service Provider |
| KBLI 2025 | 61201 | 61104 |
| Kegiatan | Menjual kembali jasa telekomunikasi | Menyelenggarakan jasa akses internet |
| Kedudukan | Pelaksana jual kembali | Penyelenggara jasa telekomunikasi |
| Kerja sama | Wajib bekerja sama dengan penyelenggara | Dapat bekerja sama dengan NAP, penyelenggara jaringan, atau penyelenggara lain |
| IP Address dan ASN | Menggunakan milik penyelenggara | Memenuhi ketentuan IP Address dan ASN untuk ISP |
| Uji Laik Operasi | Tidak menggunakan mekanisme ISP | Wajib |
| SKLO | Tidak menjadi persyaratan seperti ISP | Wajib |
| BHP Telekomunikasi | Tidak sebagai penyelenggara ISP | Wajib sesuai ketentuan |
| KPU/USO | Tidak sebagai penyelenggara ISP | Wajib sesuai ketentuan |
| Kompleksitas perizinan | Relatif lebih sederhana | Lebih kompleks |
Perbedaan paling mendasar terdapat pada siapa yang secara hukum menjadi penyelenggara layanan internet. Dalam model reseller, penyelenggara jasa telekomunikasi tetap perusahaan yang menjadi mitra reseller. Sedangkan dalam model ISP, perusahaan tersebut sendiri yang menjadi penyelenggara jasa akses internet kepada pelanggan.
Contoh Model Reseller Internet
Misalnya PT A ingin menyediakan internet kepada masyarakat pada beberapa desa. PT A kemudian bekerja sama dengan ISP B yang telah memiliki perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Strukturnya dapat berupa:
ISP B
↓
Perjanjian kerja sama
PT A sebagai reseller
↓
WiFi, hotspot atau distribusi lokal
Pelanggan
Dalam struktur tersebut, PT A tidak otomatis berubah menjadi ISP hanya karena menggunakan MikroTik, access point, fiber lokal, sistem voucher, atau perangkat distribusi lainnya. Yang menentukan bukan hanya perangkat yang digunakan, tetapi kedudukan hukum PT A dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Selama kegiatan dilakukan sebagai jual kembali berdasarkan kerja sama dengan penyelenggara dan mengikuti ketentuan yang berlaku, kedudukannya adalah reseller.
Contoh Model ISP
Situasinya berbeda apabila PT A ingin menyediakan internet kepada pelanggan atas nama perusahaannya sendiri. Strukturnya dapat berupa:
NAP atau penyedia upstream
↓
PT A sebagai ISP
↓
Jaringan akses
↓
Pelanggan PT A
Dalam model tersebut PT A merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi dan harus memiliki Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan ISP. ISP tidak harus memiliki seluruh infrastruktur internet sendiri. Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 justru mensyaratkan adanya perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan layanan.
NIB Saja Tidak Cukup untuk Menjadi ISP
Memasukkan KBLI ISP ke dalam NIB tidak berarti perusahaan dapat langsung menjual layanan internet kepada masyarakat. Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan berbagai persyaratan bagi ISP, antara lain:
- komitmen layanan selama lima tahun;
- konfigurasi teknis;
- daftar alat dan perangkat serta sertifikasinya;
- bukti kepemilikan perangkat;
- kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau perizinan jaringan yang sesuai;
- pusat kontak informasi untuk layanan prajual dan purnajual;
- pemenuhan ketentuan IP Address dan ASN;
- Uji Laik Operasi; dan
- Surat Keterangan Laik Operasi atau SKLO.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dan perusahaan mengajukan Uji Laik Operasi atau ULO. ULO tidak hanya memeriksa dokumen. Pemeriksaan dapat mencakup perangkat, instalasi dan koneksi fisik, ruang operasional, catu daya, fungsi layanan, fungsi jaringan, dan simulasi operasi. Apabila sarana dan prasarana dinyatakan laik operasi, diterbitkan SKLO. Setelah proses tersebut terpenuhi, Perizinan Berusaha ISP diterbitkan melalui OSS.
ISP Memiliki Kewajiban yang Lebih Besar
Setelah memperoleh izin, ISP tetap memiliki berbagai kewajiban selama menjalankan kegiatan usahanya. Di antaranya:
- menggunakan perangkat telekomunikasi yang memenuhi persyaratan teknis;
- memberikan pelayanan dan perlindungan kepada pelanggan;
- menjaga keamanan layanan serta sarana dan prasarana;
- memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi;
- memenuhi Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal atau KPU/USO;
- memenuhi komitmen layanan;
- menuangkan kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
- memenuhi standar kualitas layanan;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi;
- mencatat penggunaan layanan oleh pelanggan;
- menyimpan rekaman pengukuran kualitas layanan; dan
- memenuhi ketentuan registrasi pelanggan.
Karena itu, mendirikan ISP bukan hanya persoalan membeli bandwidth dari penyedia lain kemudian menjualnya kepada masyarakat. Perusahaan masuk ke dalam rezim penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan kewajiban teknis, administratif, keuangan, dan perlindungan konsumen yang berkelanjutan.
Bagaimana dengan Internet Desa dan RT RW Net
Usaha internet desa atau yang lazim disebut RT/RW Net tidak dapat ditentukan perizinannya hanya dari nama usaha. Model kegiatannya harus diperiksa terlebih dahulu. Jika pelaku usaha menjual kembali layanan milik ISP berdasarkan kerja sama resmi dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi, kegiatan tersebut dapat berada dalam model reseller.
Namun apabila pelaku usaha secara independen menyediakan jasa akses internet kepada pelanggan, memiliki struktur layanan sendiri, dan secara substantif bertindak sebagai penyelenggara jasa akses internet, kegiatan tersebut dapat masuk ke regulasi ISP.
Karena itu, istilah seperti WiFi desa, RT/RW Net, voucher WiFi, hotspot berbayar, atau internet komunitas tidak secara otomatis menentukan jenis izin yang diperlukan. Yang harus diperiksa adalah model bisnis, hubungan dengan penyelenggara telekomunikasi, struktur jaringan, dan siapa yang secara hukum menyediakan layanan kepada pelanggan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kesimpulan
Reseller internet dan Internet Service Provider merupakan dua kegiatan usaha yang berbeda. Reseller internet pada dasarnya menjual kembali layanan telekomunikasi milik penyelenggara lain berdasarkan perjanjian kerja sama, sedangkan ISP merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan akses internet kepada pelanggan atas nama dan tanggung jawabnya sendiri.
Dalam KBLI 2025, kegiatan penjualan kembali jasa telekomunikasi dapat menggunakan KBLI 61201, sedangkan kegiatan ISP menggunakan KBLI 61104 Aktivitas Jasa Akses Internet. Perbedaan tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap perizinan. Reseller mempunyai struktur perizinan yang lebih sederhana tetapi terikat pada penyelenggara yang menjadi mitranya. ISP memiliki keleluasaan lebih besar sebagai penyelenggara, tetapi harus memenuhi persyaratan teknis dan perizinan yang lebih kompleks, termasuk Uji Laik Operasi dan SKLO.
Karena itu, sebelum menjalankan usaha internet, pelaku usaha perlu menentukan terlebih dahulu apakah model bisnisnya merupakan jual kembali jasa telekomunikasi atau sudah masuk ke penyelenggaraan jasa akses internet sebagai ISP.
