Transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 mulai menjadi perhatian pelaku usaha, khususnya bagi badan usaha yang sudah memiliki akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan perizinan berusaha melalui OSS.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah perubahan KBLI 2020 ke KBLI 2025 membuat pelaku usaha wajib mengubah akta?.
Pertanyaan ini penting karena dalam praktiknya, KBLI tidak hanya muncul dalam sistem OSS, tetapi juga berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam akta atau data badan usaha di sistem AHU. Jawaban sederhananya: tidak selalu wajib mengubah akta.
Perubahan akta diperlukan apabila terdapat perubahan substansi kegiatan usaha. Namun, apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi dan tidak mengubah substansi maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha, maka penyesuaian dapat dilakukan melalui sistem tanpa perlu perubahan anggaran dasar.

Mengapa KBLI Berkaitan dengan Akta?
Dalam badan usaha, khususnya Perseroan Terbatas, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha merupakan bagian penting dalam anggaran dasar. KBLI digunakan untuk menggambarkan bidang kegiatan usaha yang dijalankan oleh badan usaha. Karena itu, ketika suatu badan usaha melakukan pendirian atau perubahan kegiatan usaha, KBLI biasanya akan berkaitan dengan bagian maksud dan tujuan dalam akta.
Bagi Perseroan Terbatas, KBLI umumnya tercantum dalam bagian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Bagi CV, Firma, atau Persekutuan Perdata, KBLI juga berkaitan dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam akta. Sementara bagi Perseroan Perorangan, KBLI berkaitan dengan pernyataan pendirian atau perubahan data perseroan perorangan. Karena itu, ketika terjadi transisi KBLI, pelaku usaha perlu membedakan apakah perubahan tersebut hanya perubahan kode atau sudah menyentuh substansi kegiatan usaha.
Tidak Semua Perubahan KBLI Berarti Wajib Ubah Akta
Hal yang perlu dipahami adalah bahwa transisi KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak otomatis berarti semua pelaku usaha harus mengubah akta.
Dalam transisi KBLI, perubahan dapat terjadi dalam beberapa bentuk. Ada KBLI yang hanya berubah kode numeriknya, ada yang berubah judul, ada yang berubah uraian, ada yang digabung, dan ada pula yang dipecah menjadi beberapa kode baru.
Apabila perubahan tersebut hanya berupa penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi dan kegiatan usaha yang dijalankan tetap sama, maka perubahan akta tidak selalu diperlukan. Dengan kata lain, yang perlu diperiksa bukan hanya angka KBLI-nya, tetapi apakah ruang lingkup kegiatan usahanya berubah atau tidak.
Kapan Perubahan Akta Diperlukan?
Perubahan akta diperlukan apabila pelaku usaha melakukan perubahan yang menyentuh substansi maksud dan tujuan atau kegiatan usaha.
Misalnya:
| Kondisi | Perlu Ubah Akta? |
| Hanya penyesuaian kode KBLI karena konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 | Tidak selalu perlu |
| Kegiatan usaha tetap sama, hanya kode numerik berubah | Tidak perlu perubahan akta |
| Pelaku usaha menambah kegiatan usaha baru | Perlu perubahan akta |
| Pelaku usaha mengurangi kegiatan usaha yang sudah ada | Perlu perubahan akta |
| Pelaku usaha mengubah ruang lingkup kegiatan usaha | Perlu perubahan akta |
| Ada aksi korporasi yang mengubah maksud dan tujuan badan usaha | Perlu perubahan akta |
Jadi, perubahan akta bukan ditentukan semata-mata oleh berubahnya angka KBLI, tetapi oleh berubah atau tidaknya kegiatan usaha yang tercantum dalam akta.
Contoh Sederhana
Misalnya suatu badan usaha memiliki KBLI lama yang kemudian dikonversi ke KBLI baru dalam KBLI 2025. Jika kegiatan usaha yang dijalankan tetap sama dan hanya kode atau nomenklaturnya yang disesuaikan, maka penyesuaian tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari transisi sistem.
Namun, jika dalam proses tersebut pelaku usaha ternyata ingin menambah bidang usaha baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam akta, maka hal tersebut bukan sekadar penyesuaian KBLI. Itu sudah merupakan perubahan kegiatan usaha. Dalam kondisi seperti itu, perubahan akta perlu dilakukan terlebih dahulu agar data badan usaha di AHU dan OSS tetap konsisten.
Bagaimana dengan NIB dan Perizinan yang Sudah Terbit?
Pelaku usaha juga tidak perlu langsung panik terhadap NIB atau perizinan yang sudah terbit sebelum implementasi KBLI 2025. Pada prinsipnya, perizinan berusaha yang sudah terbit tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan transisi yang berlaku. Transisi KBLI bukan berarti seluruh legalitas usaha lama menjadi tidak berlaku. Namun, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa data usahanya sudah sesuai, terutama jika terdapat perubahan kegiatan usaha, perubahan maksud dan tujuan, atau kebutuhan untuk menyesuaikan data dalam sistem AHU dan OSS.
Dengan kata lain, legalitas yang sudah ada tetap perlu dijaga, tetapi data usaha juga harus tetap akurat dan konsisten.
Mengapa Konsistensi AHU dan OSS Penting?
Dalam praktik perizinan, data badan usaha di AHU dan data perizinan di OSS saling berkaitan. Jika suatu badan usaha ingin menambah KBLI dalam OSS, tetapi KBLI tersebut belum sesuai dengan maksud dan tujuan dalam akta atau data AHU, maka penyesuaian tidak bisa dilakukan sembarangan.
OSS membaca data badan usaha berdasarkan data yang terintegrasi dengan AHU. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa akta, data AHU, KBLI, NIB, dan kegiatan usaha yang dijalankan berada dalam satu garis yang konsisten. Konsistensi ini penting untuk menghindari masalah pada saat pengurusan izin, perubahan data OSS, pembukaan cabang atau lokasi usaha baru, pengajuan PB UMKU, pelaporan LKPM, maupun pemeriksaan kepatuhan di kemudian hari.
Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?
Agar tidak keliru dalam menyikapi transisi KBLI 2025, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah sederhana.
Pertama, cek KBLI yang saat ini tercantum dalam NIB atau data OSS.
Kedua, periksa apakah KBLI tersebut mengalami perubahan dalam KBLI 2025.
Ketiga, baca uraian kegiatan usaha, bukan hanya melihat angka kodenya.
Keempat, pastikan kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan maksud dan tujuan dalam akta.
Kelima, apabila hanya terjadi perubahan kode tanpa perubahan substansi, pelaku usaha tidak perlu terburu-buru mengubah akta.
Keenam, apabila ada penambahan, pengurangan, atau perubahan kegiatan usaha, maka pelaku usaha perlu mempertimbangkan perubahan akta dan penyesuaian data di AHU sebelum menyesuaikan data di OSS.
Jangan Terburu-Buru Mengubah Akta
Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah langsung mengubah akta hanya karena melihat adanya perubahan kode KBLI.
Perubahan akta memiliki konsekuensi administratif, biaya, dan prosedur tersendiri. Karena itu, sebelum melakukan perubahan akta, pelaku usaha perlu memastikan apakah perubahan tersebut memang diperlukan secara hukum.
Jika substansi kegiatan usaha tidak berubah, maka perubahan akta belum tentu diperlukan. Namun, jika kegiatan usaha berubah, bertambah, atau berkurang, maka perubahan akta menjadi penting agar data badan usaha tetap sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya dijalankan.
Penutup
Transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak otomatis membuat semua pelaku usaha wajib mengubah akta. Perubahan akta diperlukan apabila terdapat perubahan substansi maksud dan tujuan atau kegiatan usaha. Sebaliknya, apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi dan tidak mengubah ruang lingkup kegiatan usaha, maka pelaku usaha tidak perlu langsung melakukan perubahan anggaran dasar.
Hal terpenting bagi pelaku usaha adalah memastikan bahwa kegiatan usaha, KBLI, akta, data AHU, dan data OSS tetap konsisten. Dengan memahami hal ini, pelaku usaha dapat menyikapi transisi KBLI 2025 secara lebih tepat: tidak panik, tetapi tetap cermat dalam menjaga legalitas usahanya.
