Biaya yang Boleh Dikurangkan dalam PPh Badan

Dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan, perusahaan tidak hanya menghitung berapa penghasilan yang diterima. Perusahaan juga perlu menghitung biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya inilah yang akan memengaruhi besarnya Penghasilan Kena Pajak dan pada akhirnya menentukan jumlah PPh Badan yang terutang.

Namun, tidak semua biaya yang dicatat dalam laporan keuangan otomatis dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak. Suatu biaya harus memenuhi ketentuan perpajakan agar dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Jika perusahaan salah mengakui biaya, maka dapat terjadi koreksi fiskal dalam pemeriksaan pajak.

Karena itu, perusahaan perlu memahami jenis biaya yang boleh dikurangkan, prinsip dasarnya, serta dokumen pendukung yang harus disiapkan.

Dasar Hukum

Dasar hukum mengenai biaya yang boleh dikurangkan dalam PPh Badan antara lain terdapat dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang mengatur lebih lanjut beberapa ketentuan Pajak Penghasilan, termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur ketentuan pelaporan pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Prinsip Dasar: Biaya 3M

Prinsip utama biaya yang boleh dikurangkan dalam PPh Badan adalah biaya tersebut harus berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Prinsip ini sering disebut sebagai prinsip 3M.

Mendapatkan penghasilan berarti biaya tersebut dikeluarkan agar perusahaan dapat memperoleh pendapatan. Menagih penghasilan berarti biaya tersebut berkaitan dengan upaya perusahaan untuk menagih atau menerima pembayaran. Memelihara penghasilan berarti biaya tersebut dikeluarkan agar kegiatan usaha tetap berjalan dan sumber penghasilan tetap terjaga.

Dengan prinsip ini, biaya yang boleh dikurangkan tidak hanya biaya yang langsung menghasilkan penjualan. Biaya yang secara tidak langsung mendukung kegiatan usaha juga dapat menjadi pengurang, sepanjang memiliki hubungan yang jelas dengan kegiatan usaha dan penghasilan yang menjadi objek pajak.

Biaya Harus Berkaitan dengan Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak

Hal penting yang sering dilupakan adalah biaya harus berkaitan dengan penghasilan yang menjadi objek pajak. Apabila biaya dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak, maka biaya tersebut pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang dikenai pajak umum.

Begitu pula apabila biaya berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh final. Dalam banyak keadaan, biaya yang berkaitan dengan penghasilan final tidak boleh lagi dikurangkan dari penghasilan lain yang dikenai tarif umum, karena pengenaan pajaknya sudah diselesaikan melalui mekanisme final.

Karena itu, perusahaan perlu memisahkan penghasilan yang dikenai tarif umum, penghasilan final, dan penghasilan yang bukan objek pajak. Pemisahan ini penting agar biaya yang dikurangkan tidak salah tempat.

Contoh Biaya yang Boleh Dikurangkan

Secara umum, biaya yang boleh dikurangkan dalam PPh Badan dapat mencakup biaya yang memang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha. Contohnya adalah biaya pembelian bahan baku, barang dagangan, bahan penolong, atau perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan usaha. Bagi perusahaan dagang, pembelian barang dagangan menjadi unsur penting dalam menghitung harga pokok penjualan. Bagi perusahaan manufaktur, pembelian bahan baku dan biaya produksi menjadi bagian penting dari proses menghasilkan barang.

Biaya gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain kepada pegawai atau tenaga kerja juga dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan, sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan perpajakan.

Selain itu, biaya sewa, bunga pinjaman yang berkaitan dengan kegiatan usaha, royalti, biaya perjalanan dinas, biaya administrasi, biaya kantor, biaya komunikasi, biaya listrik, biaya pemasaran, dan biaya operasional lain juga dapat menjadi pengurang apabila memenuhi prinsip 3M dan didukung dokumen yang memadai.

Biaya Gaji dan Tenaga Kerja

Biaya gaji dan tenaga kerja merupakan salah satu biaya yang umum dalam perusahaan. Biaya ini dapat mencakup gaji karyawan, upah pekerja, honorarium, tunjangan, bonus, insentif, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja atau jasa.

Namun, perusahaan perlu memperhatikan kewajiban pemotongan pajak atas pembayaran tersebut. Misalnya, pembayaran gaji karyawan pada umumnya berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 21. Pembayaran kepada tenaga ahli, freelancer, atau pihak bukan pegawai juga dapat menimbulkan kewajiban pemotongan PPh sesuai jenis penghasilannya. Dengan demikian, biaya gaji tidak hanya perlu dicatat sebagai biaya, tetapi juga harus dikelola dari sisi kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak.

Biaya Operasional Usaha

Biaya operasional usaha dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Contohnya adalah biaya sewa kantor, biaya listrik, air, internet, telepon, alat tulis kantor, perawatan kantor, biaya kendaraan operasional, biaya pengiriman, dan biaya administrasi umum. Biaya-biaya tersebut biasanya diperlukan untuk menjaga agar usaha tetap berjalan. Namun, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa biaya tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan usaha, bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, direksi, pengurus, atau pihak tertentu.

Jika suatu pengeluaran bercampur antara kepentingan usaha dan kepentingan pribadi, perusahaan perlu melakukan pemisahan atau alokasi secara wajar. Bagian yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha berisiko tidak dapat dikurangkan secara fiskal.

Biaya Promosi dan Penjualan

Biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan. Biaya ini dapat berupa biaya iklan, promosi produk, sponsorship yang berkaitan dengan promosi usaha, kegiatan pemasaran, pemberian sampel produk, atau kegiatan lain yang bertujuan mempertahankan atau meningkatkan penjualan.

Namun, biaya promosi harus dikeluarkan secara wajar dan sesuai dengan kebiasaan usaha yang baik. Perusahaan juga perlu membedakan antara biaya promosi yang benar-benar berkaitan dengan penjualan dan pengeluaran yang pada hakikatnya merupakan sumbangan atau pemberian yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.

Dalam praktik, biaya promosi sebaiknya didukung dengan dokumen yang jelas, seperti kontrak, invoice, bukti pembayaran, materi promosi, dokumentasi kegiatan, daftar penerima apabila relevan, dan penjelasan mengenai hubungan biaya tersebut dengan kegiatan pemasaran perusahaan.

Biaya Pajak Tertentu

Tidak semua pajak dapat menjadi biaya. Pajak Penghasilan pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan. Namun, pajak lain yang menjadi beban perusahaan dalam rangka kegiatan usaha dapat menjadi biaya, sepanjang memenuhi ketentuan. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, pajak hotel, pajak restoran, atau pajak daerah tertentu yang memang menjadi beban perusahaan dalam kegiatan usahanya.

Perusahaan perlu berhati-hati dalam mencatat akun pajak. Jangan sampai PPh Badan atau sanksi pajak dicatat sebagai biaya yang dikurangkan secara fiskal, karena perlakuannya berbeda dengan pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Penyusutan dan Amortisasi

Tidak semua pengeluaran dapat langsung dibebankan pada tahun pengeluaran. Jika perusahaan membeli harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti kendaraan, mesin, peralatan, komputer, atau bangunan, maka pembebanannya dilakukan melalui penyusutan. Demikian pula untuk harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti hak, lisensi, atau biaya tertentu yang menurut ketentuan diperlakukan sebagai harta tak berwujud. Pembebanannya dilakukan melalui amortisasi.

Hal ini penting karena perusahaan tidak boleh langsung membebankan seluruh harga perolehan aset jangka panjang sebagai biaya pada tahun pembelian, kecuali memang ketentuan pajak memperbolehkannya. Pembebanan harus mengikuti masa manfaat dan metode yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Kerugian karena Penjualan Aset dan Selisih Kurs

Dalam kondisi tertentu, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, harta tersebut harus berkaitan dengan kegiatan usaha atau digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Jika harta yang dijual atau dialihkan tidak digunakan dalam perusahaan atau tidak berkaitan dengan kegiatan memperoleh penghasilan, maka kerugiannya berisiko tidak dapat dikurangkan.

Selain itu, kerugian karena selisih kurs juga dapat diakui sesuai sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas. Bagi perusahaan yang memiliki transaksi valuta asing, pencatatan selisih kurs perlu dilakukan secara konsisten dan didukung oleh pembukuan yang rapi.

Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat menjadi biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, tetapi syaratnya cukup ketat. Perusahaan harus dapat menunjukkan bahwa piutang tersebut memang tidak dapat ditagih dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Dalam praktik, piutang tidak tertagih tidak cukup hanya dinyatakan tidak dapat ditagih secara internal. Perusahaan perlu memiliki dasar dan dokumen pendukung, seperti pencatatan dalam laporan keuangan, daftar piutang, bukti upaya penagihan, perjanjian penghapusan piutang, atau dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku. Karena syaratnya bersifat khusus, perusahaan perlu berhati-hati sebelum membebankan piutang tak tertagih sebagai biaya fiskal.

Biaya Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan

Biaya pendidikan, pelatihan, magang, atau pengembangan sumber daya manusia dapat menjadi biaya perusahaan sepanjang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kegiatan usaha. Misalnya, perusahaan mengeluarkan biaya pelatihan karyawan, sertifikasi teknis, pelatihan keselamatan kerja, pelatihan manajemen, atau pelatihan lain yang relevan dengan kebutuhan perusahaan. Biaya tersebut dapat mendukung kegiatan usaha dan meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memperoleh atau memelihara penghasilan.

Namun, biaya pelatihan tetap harus wajar, relevan, dan didukung dokumen. Perusahaan perlu menyimpan invoice, kontrak pelatihan, daftar peserta, bukti pembayaran, dan bukti pelaksanaan kegiatan.

Biaya Penelitian dan Pengembangan

Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan. Biaya ini dapat berkaitan dengan pengembangan produk, sistem, teknologi, metode produksi, atau inovasi lain yang mendukung kegiatan usaha.

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, manufaktur, farmasi, pangan, energi, atau industri berbasis inovasi, biaya penelitian dan pengembangan dapat menjadi komponen penting. Namun, perusahaan perlu memastikan bahwa biaya tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha dan didukung dokumen yang memadai.

Hubungan Biaya dengan Koreksi Fiskal

Biaya yang dicatat dalam laporan keuangan belum tentu seluruhnya dapat dikurangkan secara fiskal. Jika terdapat biaya yang tidak memenuhi ketentuan, maka biaya tersebut harus dikoreksi dalam rekonsiliasi fiskal. Koreksi fiskal positif biasanya terjadi ketika perusahaan membebankan biaya dalam laporan keuangan, tetapi biaya tersebut tidak boleh menjadi pengurang menurut ketentuan pajak. Akibatnya, laba fiskal menjadi lebih besar daripada laba komersial.

Sebaliknya, apabila terdapat perlakuan pajak tertentu yang menyebabkan biaya dapat diakui berbeda dari laporan komersial, perusahaan perlu menyesuaikannya sesuai ketentuan. Karena itu, pengelolaan biaya dalam PPh Badan harus dilakukan sejak transaksi terjadi, bukan hanya saat menyusun SPT Tahunan.

Contoh Sederhana

Misalnya, PT A memiliki penghasilan bruto Rp. 5.000.000.000 dalam satu Tahun Pajak. Perusahaan mencatat biaya operasional sebesar Rp. 3.000.000.000. Setelah diteliti, ternyata dari biaya tersebut terdapat biaya pribadi pemegang saham sebesar Rp. 100.000.000 yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Biaya pribadi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha dan tidak memenuhi prinsip 3M. Maka dalam rekonsiliasi fiskal, biaya pribadi tersebut harus dikoreksi positif.

Secara sederhana:

Penghasilan bruto: Rp. 5.000.000.000

Biaya menurut laporan komersial: Rp. 3.000.000.000

Laba komersial: Rp. 2.000.000.000

Koreksi fiskal positif: Rp. 100.000.000

Penghasilan neto fiskal: Rp. 2.100.000.000

Dari contoh tersebut terlihat bahwa biaya yang keliru dicatat sebagai beban dapat meningkatkan Penghasilan Kena Pajak setelah dilakukan koreksi fiskal.

Kesimpulan

Biaya yang boleh dikurangkan dalam PPh Badan adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak. Prinsip ini dikenal sebagai prinsip 3M dan menjadi dasar utama dalam menentukan apakah suatu biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Contoh biaya yang dapat dikurangkan antara lain biaya bahan baku, gaji, upah, honorarium, sewa, bunga pinjaman usaha, royalti, perjalanan dinas, promosi, administrasi, pajak tertentu selain PPh, penyusutan, amortisasi, pelatihan, penelitian, serta biaya lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan.

Bagi perusahaan, memahami biaya yang boleh dikurangkan sangat penting karena akan mempengaruhi Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan terutang. Setiap biaya harus wajar, berkaitan dengan usaha, dicatat dalam pembukuan, dan didukung dokumen yang memadai. Tanpa pengelolaan biaya yang tertib, perusahaan berisiko menghadapi koreksi fiskal, kurang bayar pajak, dan sanksi administrasi.

Related Posts

Peta KBLI 2025 untuk Industri Migas

Industri minyak dan gas bumi tidak hanya terdiri dari kegiatan pengeboran dan produksi. Di dalamnya terdapat rangkaian kegiatan yang cukup...
  • admin_rinoadmin_rino

Aksi Korporasi dalam PT: Bukan Sekadar Perubahan Administratif

Dalam praktik bisnis, aksi korporasi sering dipahami secara sederhana sebagai perubahan data perusahaan. Misalnya perubahan Direksi, perubahan Komisaris, perubahan pemegang...
  • admin_rinoadmin_rino