Gas bumi yang telah diproduksi dari kegiatan hulu belum selalu dapat langsung digunakan atau dipasarkan. Dalam kondisi tertentu, gas tersebut perlu melalui proses pemurnian, peningkatan mutu, atau proses pengolahan lainnya agar memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar atau produk gas tertentu.
Dalam KBLI 2025, salah satu klasifikasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut adalah KBLI 35201 – Produksi Gas Alam dan Buatan. Dalam konteks industri migas, KBLI ini digunakan antara lain untuk kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi untuk komoditas gas bumi.
Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk kegiatan usaha tertentu. Penentuan KBLI dan perizinan harus disesuaikan dengan jenis gas, proses pengolahan, sarana dan fasilitas, lokasi, sumber pasokan, serta model bisnis masing-masing pelaku usaha.

Apa yang Dicakup KBLI 35201?
Dalam KBLI 2025, KBLI 35201 – Produksi Gas Alam dan Buatan mencakup kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar, termasuk proses peningkatan mutu seperti:
- pemurnian;
- pencampuran; dan
- proses pengolahan lainnya.
Gas tersebut dapat berasal dari gas alam, termasuk LPG yang dihasilkan dari proses terkait, maupun sumber gas lainnya. KBLI 35201 dalam KBLI 2025 juga mempunyai cakupan lebih luas yang meliputi produksi bahan bakar hidrogen serta pengolahan bahan bakar biogas dalam kondisi tertentu. Namun, untuk pembahasan industri migas, fokus utamanya adalah pengolahan Gas Bumi sebagai kegiatan usaha hilir migas.
KBLI 35201 Berbeda dengan KBLI 06201
Meskipun keduanya berhubungan dengan gas alam, KBLI 06201 dan KBLI 35201 tidak digunakan untuk kegiatan yang sama.
Secara sederhana:
| Kegiatan | KBLI |
| Eksplorasi dan produksi gas alam dari Wilayah Kerja | 06201 |
| Pengolahan dan peningkatan mutu gas bumi | 35201 |
| Pengangkutan gas melalui saluran pipa | 49300 |
| Distribusi gas melalui jaringan | 35202 |
KBLI 06201 – Pertambangan Gas Alam berada pada sektor hulu dan berhubungan dengan pencarian, pengeboran, produksi serta kegiatan eksploitasi gas alam. Sedangkan KBLI 35201 berkaitan dengan proses setelah gas diperoleh, yaitu ketika gas tersebut diolah agar memiliki mutu atau karakteristik tertentu untuk dapat digunakan atau dipasarkan. Karena itu, perusahaan yang hanya mengolah gas dari sumber pasokan tertentu tidak otomatis merupakan perusahaan pertambangan gas alam.
Pengolahan Gas Bumi Merupakan Kegiatan Hilir Migas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menempatkan Pengolahan sebagai salah satu Kegiatan Usaha Hilir, bersama dengan Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mendefinisikan Pengolahan sebagai kegiatan untuk memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan meningkatkan nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Dalam kegiatan hulu, gas yang baru diproduksi dapat mengalami proses tertentu di lapangan sebagai bagian dari kegiatan produksi. Proses tersebut tidak otomatis menjadi kegiatan Pengolahan dalam pengertian usaha hilir. Karena itu, perlu dilihat apakah proses yang dilakukan merupakan pengolahan lapangan sebagai bagian dari kegiatan hulu, atau kegiatan pengolahan gas bumi sebagai kegiatan usaha hilir.
Perubahan Nama KBLI 35201 dalam KBLI 2025
Berbeda dengan KBLI pengilangan minyak bumi yang mengalami perubahan kode dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, kode 35201 tetap digunakan. Namun, nama klasifikasinya berubah.
Dalam KBLI 2020: 35201 – Pengadaan Gas Alam dan Buatan
Dalam KBLI 2025: 35201 – Produksi Gas Alam dan Buatan
Tabel kesesuaian KBLI 2025 dan KBLI 2020 yang diterbitkan BPS mengonfirmasi perubahan nomenklatur tersebut. Karena itu, apabila Lampiran Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 masih menggunakan istilah “Pengadaan Gas Alam dan Buatan”, kode tersebut saat ini perlu dibaca berdasarkan nomenklatur KBLI 2025. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 yang menentukan bahwa apabila terjadi perubahan KBLI, KBLI dalam Permen tersebut dibaca dan dimaknai sesuai dengan perubahan KBLI.
Apakah KBLI 35201 Sudah Cukup untuk Mengolah Gas Bumi?
Tidak. KBLI hanya menentukan klasifikasi kegiatan usaha. Untuk kegiatan pengolahan gas bumi pada sektor migas, perusahaan juga berhadapan dengan perizinan usaha sektoral. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengatur dua tahapan perizinan yang relevan, yaitu:
- Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi; dan
- Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Keduanya dapat diberikan untuk jenis kegiatan Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, maupun Pengolahan Hasil Olahan. Kegiatan pengolahan tersebut dikategorikan sebagai skala usaha besar dengan tingkat risiko tinggi. Artinya, pencantuman KBLI 35201 dalam NIB tidak dapat dipahami sebagai satu-satunya legalitas untuk langsung mengoperasikan fasilitas pengolahan gas.
Apa yang Diperhatikan dalam Perizinan Pengolahan Gas?
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan bahwa perizinan pengolahan gas tidak hanya memeriksa keberadaan badan usaha. Beberapa aspek yang diperhatikan antara lain berkaitan dengan:
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- kesediaan untuk dilakukan audit kepatuhan;
- kelayakan sarana dan fasilitas;
- sumber dan kepastian pasokan gas;
- calon pengguna atau pembeli hasil pengolahan;
- kemampuan pendanaan;
- teknologi dan kapasitas fasilitas; serta
- kesesuaian pemanfaatan ruang.
Untuk rencana fasilitas pengolahan gas, studi kelayakan antara lain memuat teknologi yang digunakan, dimensi, kapasitas, sarana dan fasilitas, serta titik koordinat lokasi. Permen tersebut juga mensyaratkan aspek kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi sarana dan fasilitas usaha. Dengan demikian, kegiatan pengolahan gas merupakan kegiatan dengan kebutuhan legal dan teknis yang cukup kompleks.
Berapa Lama Izin Pengolahan Gas Bumi Berlaku?
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menentukan bahwa Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Pengolahan Gas Bumi diberikan sepanjang periode alokasi gas bumi atau periode Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dengan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas, atau paling lama 10 tahun, dan dapat diperpanjang. Pengaturan tersebut menunjukkan pentingnya kepastian pasokan gas dan hubungan komersial dengan pihak yang akan menerima hasil pengolahan dalam kegiatan usaha pengolahan gas bumi.
Pengolahan Gas Berbeda dengan Pengangkutan dan Niaga Gas
Perusahaan juga perlu membedakan kegiatan mengolah gas dengan kegiatan memindahkan atau menjual gas. Misalnya, PT A menerima gas bumi kemudian melakukan pemurnian dan peningkatan mutu. PT B memindahkan gas tersebut melalui jaringan pipa. PT C membeli dan menjual gas kepada konsumen. Ketiga perusahaan tersebut berada dalam satu rantai bisnis gas, tetapi kegiatan hukumnya berbeda.
PT A dapat berkaitan dengan KBLI 35201, PT B dapat berkaitan dengan KBLI 49300, sedangkan PT C akan berkaitan dengan KBLI dan Izin Niaga sesuai model kegiatan yang dilaksanakan.
Bagaimana dengan Distribusi Gas Melalui Jaringan?
KBLI 35201 juga perlu dibedakan dengan KBLI 35202 – Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan. KBLI 35202 berkaitan dengan kegiatan distribusi gas melalui jaringan, sedangkan KBLI 35201 berfokus pada produksi atau pengolahan gas. Dalam KBLI 2025, kedua kegiatan tersebut tetap dipisahkan menjadi klasifikasi tersendiri. Pembedaan ini penting bagi perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan sekaligus jaringan penyaluran gas, karena kegiatan tersebut tidak selalu dapat diperlakukan sebagai satu jenis kegiatan usaha.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kesimpulan
KBLI 35201 – Produksi Gas Alam dan Buatan merupakan salah satu KBLI yang digunakan untuk kegiatan pengolahan gas bumi pada sektor hilir migas, khususnya proses peningkatan mutu gas melalui pemurnian, pencampuran atau proses lainnya. KBLI ini harus dibedakan dengan KBLI 06201 Pertambangan Gas Alam yang digunakan pada kegiatan hulu, serta KBLI untuk pengangkutan, distribusi dan niaga gas.
Pencantuman KBLI 35201 juga bukan berarti perusahaan dapat langsung mengoperasikan fasilitas pengolahan gas. Kegiatan tersebut berkaitan dengan Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, kelayakan sarana dan fasilitas, Keselamatan Migas, kepastian pasokan, tata ruang, lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya sesuai kegiatan yang akan dijalankan.
