KBLI 46710 untuk Niaga Minyak dan Gas Bumi

Kegiatan niaga migas berbeda dengan kegiatan memproduksi, mengolah, mengangkut, atau menyimpan minyak dan gas bumi. Dalam kegiatan niaga, inti kegiatan usahanya adalah membeli dan menjual komoditas migas untuk memperoleh keuntungan. Dalam KBLI 2025, salah satu klasifikasi utama untuk kegiatan tersebut adalah KBLI 46710 – Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait. KBLI ini menggantikan KBLI 46610 yang digunakan dalam KBLI 2020.

Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk kegiatan usaha tertentu. Kebutuhan KBLI dan perizinan harus disesuaikan dengan komoditas, bentuk niaga, fasilitas, konsumen, dan model bisnis perusahaan.

Apa yang Dicakup KBLI 46710?

Dalam KBLI 2025, KBLI 46710 mencakup perdagangan besar berbagai jenis bahan bakar, termasuk:

  • minyak bumi mentah;
  • bahan bakar diesel;
  • bensin;
  • minyak bakar;
  • kerosin;
  • solar;
  • LPG;
  • LNG;
  • gas butana dan propana; serta
  • berbagai bahan bakar dan produk terkait lainnya.

Dalam ruang lingkup OSS sektor ESDM, KBLI ini juga mencakup perdagangan besar bahan bakar gas seperti LPG, LNG, CNG, serta komoditas migas lainnya.

Dari KBLI 46610 Menjadi KBLI 46710

Lampiran Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 masih mencantumkan KBLI 46610 – Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Gas dan Produk YBDI untuk Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi. Namun, setelah berlakunya KBLI 2025, kegiatan tersebut diklasifikasikan menjadi KBLI 46710. Hal ini tidak menimbulkan pertentangan dengan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 karena Pasal 14 Permen tersebut menentukan bahwa apabila terdapat perubahan KBLI, KBLI dalam Permen harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan perubahan KBLI terbaru.

Dengan demikian KBLI 46610 (KBLI 2020) → KBLI 46710 (KBLI 2025).

Apa yang Dimaksud Niaga Migas?

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mendefinisikan Niaga sebagai kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan impor Minyak Bumi, BBM, BBG dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa. Karena itu, unsur utama kegiatan niaga adalah adanya transaksi komersial atas komoditas migas.

Misalnya, perusahaan membeli BBM dari pemasok kemudian menjualnya kembali kepada konsumen industri. Kegiatan utamanya adalah niaga BBM, meskipun dalam praktik perusahaan tersebut juga dapat membutuhkan sarana penyimpanan dan pengangkutan.

Jenis Izin Niaga Migas

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 membedakan beberapa jenis kegiatan dalam Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, antara lain:

Jenis Kegiatan Niaga
Niaga Minyak Bumi
Niaga Umum BBM
Niaga Terbatas BBM
Niaga Umum Hasil Olahan
Niaga Terbatas Hasil Olahan
Niaga LPG, LNG, CNG atau BBG untuk Transportasi
Niaga Gas Bumi Pipa
Niaga Gas Bumi dengan Fasilitas Jaringan Distribusi

Semua kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan dengan tingkat risiko tinggi. Artinya, memiliki KBLI 46710 dalam NIB tidak dengan sendirinya cukup untuk menjalankan kegiatan niaga migas. Pelaku usaha tetap harus memperoleh Izin Usaha Niaga sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.

KBLI 46710 Tidak Mencakup Semua Model Niaga Gas

Ada satu hal yang perlu diperhatikan khusus untuk gas bumi. Meskipun KBLI 46710 mencakup perdagangan besar berbagai bahan bakar gas seperti LPG, LNG dan CNG, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 juga mengaitkan Izin Niaga Migas dengan KBLI 35202 – Distribusi Gas Alam dan Buatan untuk kegiatan penyaluran gas melalui jaringan. Karena itu, perusahaan yang menjual LPG atau LNG tidak selalu mempunyai struktur KBLI yang sama dengan perusahaan yang menyalurkan gas bumi melalui jaringan kepada pelanggan.

Untuk bisnis gas, perlu diperiksa komoditas gas + bentuk penjualan + cara penyaluran + penggunaan jaringan.

Niaga Berbeda dengan Pengangkutan dan Penyimpanan

Perusahaan niaga juga tidak otomatis dianggap menjalankan usaha pengangkutan atau penyimpanan. Sebagai contoh:

PT A membeli dan menjual BBM.

PT B mengangkut BBM milik PT A menggunakan mobil tangki.

PT C menyediakan tangki penyimpanan untuk BBM milik PT A.

Ketiganya dapat berada dalam satu transaksi bisnis, tetapi kegiatan usahanya berbeda. PT A menjalankan niaga, PT B menjalankan pengangkutan, sedangkan PT C menjalankan penyimpanan. Karena itu, apabila perusahaan niaga juga menjalankan kegiatan pengangkutan atau penyimpanan sebagai kegiatan usaha tersendiri, kebutuhan KBLI dan perizinannya perlu diperiksa secara terpisah.

Niaga Umum BBM Memerlukan Sarana Penyimpanan

Khusus untuk Niaga Umum BBM, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 memberikan persyaratan yang cukup ketat terhadap fasilitas. Dalam persyaratan teknisnya, rencana penggunaan fasilitas Niaga Umum BBM mencakup kepemilikan sarana penyimpanan dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 1.500 KL, sedangkan kebutuhan fasilitas berikutnya dapat dikuasai melalui sewa. Fasilitas tersebut dapat berupa tangki darat, floating storage, maupun penyimpanan pada fasilitas pengisian bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penentuan KBLI hanyalah tahap awal. Model niaga yang dipilih dapat membawa persyaratan fasilitas dan investasi yang berbeda.

Kewajiban Badan Usaha Niaga

Pemegang Izin Usaha Niaga juga mempunyai berbagai kewajiban, antara lain menjamin mutu komoditas sampai kepada konsumen akhir, menggunakan merek dagang yang telah memperoleh pengesahan, menjaga kesinambungan pasokan, memastikan keandalan alat ukur, serta memenuhi ketentuan Keselamatan Migas. Regulasi juga mensyaratkan sumber pasokan yang sah dan pelaporan mengenai pasokan, penjualan, distribusi, stok, harga, impor maupun ekspor.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
  5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kesimpulan

KBLI 46710 – Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait merupakan salah satu KBLI utama untuk kegiatan niaga minyak bumi, BBM, LPG, LNG, CNG dan komoditas bahan bakar terkait dalam KBLI 2025. Kode ini menggantikan KBLI 46610 yang masih tercantum dalam Lampiran Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026.

Namun, KBLI 46710 bukan satu-satunya aspek yang harus diperhatikan. Pelaku usaha juga harus menentukan jenis Izin Usaha Niaga Migas, komoditas yang diperdagangkan, sumber pasokan, konsumen, fasilitas penyimpanan maupun distribusi, serta apakah kegiatan tersebut merupakan Niaga Umum, Niaga Terbatas atau bentuk niaga gas tertentu.

Related Posts

Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan: Tidak Semua Nama Brand Bisa Dilindungi

Banyak pelaku usaha memilih nama brand dari hal-hal yang terasa dekat: jenis produknya, manfaat produknya, lokasi usaha, nama pemilik, atau...
  • admin_rinoadmin_rino

KBLI 06201 untuk Kegiatan Usaha Gas Alam

Kegiatan usaha gas alam pada sektor hulu tidak sama dengan usaha pengolahan, pengangkutan, distribusi, atau perdagangan gas. Perbedaan tersebut penting...
  • admin_rinoadmin_rino