KBLI Online Shop dan Marketplace: Apa Bedanya dalam OSS?

Perdagangan online saat ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Ada pelaku usaha yang menjual barang miliknya sendiri melalui marketplace, media sosial, atau website pribadi. Ada juga pelaku usaha yang justru menyediakan platform untuk mempertemukan penjual dan pembeli.

Dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, dua model tersebut tidak selalu diperlakukan sama. Karena itu, penting untuk membedakan antara online shop dan marketplace sebelum memilih KBLI. Pemilihan KBLI tidak boleh hanya didasarkan pada istilah populer seperti “jualan online” atau “e-commerce”. Yang perlu dilihat adalah kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Mengapa Perlu Membedakan Online Shop dan Marketplace?

Dalam OSS, KBLI digunakan untuk membaca jenis kegiatan usaha, menentukan tingkat risiko, jenis perizinan, persyaratan, kewajiban, dan kemungkinan PB UMKU yang perlu dipenuhi pelaku usaha. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada setiap sektor mencakup kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, persyaratan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan. Artinya, apabila model usahanya berbeda, KBLI yang digunakan juga bisa berbeda. Online shop dan marketplace sama-sama berada dalam ekosistem perdagangan digital, tetapi kegiatan utamanya tidak sama.

Online Shop: Menjual Barang Sendiri Secara Online

Online shop pada umumnya adalah kegiatan menjual barang sendiri melalui media elektronik. Media yang digunakan bisa berupa marketplace pihak ketiga, media sosial, website pribadi, katalog digital, atau aplikasi pesan. Dalam model ini, pelaku usaha bertindak sebagai penjual. Ia menjual produk miliknya sendiri kepada konsumen, meskipun media penjualannya dilakukan secara online. Untuk kegiatan seperti ini, KBLI yang perlu diperhatikan berada dalam kelompok perdagangan eceran melalui media. Dalam KBLI 2025, perdagangan eceran melalui media dibedakan berdasarkan jenis barang yang dijual, misalnya makanan-minuman, kosmetik, pakaian, perlengkapan rumah tangga, barang campuran, atau barang lainnya.

Beberapa kode yang dapat diperhatikan antara lain:

KBLI 2025Kegiatan
47911Perdagangan eceran melalui media untuk makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium
47912Perdagangan eceran melalui media untuk tekstil, pakaian, alas kaki, dan barang keperluan pribadi
47913Perdagangan eceran melalui media untuk perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur
47914Perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran dalam kelompok 47911 sampai 47913
47919Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya

Jadi, apabila pelaku usaha menjual barang sendiri secara online, pertanyaannya bukan hanya “jualan online atau tidak?”, tetapi juga barang apa yang dijual. Misalnya, online shop yang menjual pakaian tentu perlu dilihat berbeda dari online shop yang menjual kosmetik atau perlengkapan rumah tangga.

Marketplace: Platform yang Mempertemukan Penjual dan Pembeli

Marketplace berbeda dengan online shop. Dalam marketplace, pelaku usaha tidak sekadar menjual barang miliknya sendiri. Kegiatan utamanya adalah menyediakan platform yang mempertemukan penjual dan pembeli. Marketplace menjadi sarana bagi pihak lain untuk melakukan transaksi. Untuk model seperti ini, KBLI yang perlu diperhatikan dalam KBLI 2025 adalah:

47901 – Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran

Dalam tabel konversi BPS, KBLI 2025 47901 Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran berkorespondensi antara lain dengan KBLI 2020 47920 Perdagangan Eceran atas Dasar Balas Jasa atau Kontrak dan 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.

Ini penting karena dalam KBLI 2025, platform digital tidak cukup dilihat sebagai “portal web” secara umum. Platform perlu dilihat berdasarkan kegiatan yang diintermediasikannya. Jika platform tersebut mempertemukan penjual dan pembeli dalam perdagangan eceran, maka arahnya dapat mengarah ke 47901.

Perbedaan Utamanya

Agar lebih mudah dipahami, perbedaan online shop dan marketplace dapat diringkas sebagai berikut:

Model UsahaKegiatan UtamaKBLI yang Perlu Dipertimbangkan
Online shopMenjual barang sendiri secara online47911, 47912, 47913, 47914, atau 47919, tergantung jenis barang
MarketplaceMenyediakan platform untuk mempertemukan penjual dan pembeli47901

Tabel ini hanya panduan awal. Dalam praktiknya, pelaku usaha tetap perlu membaca uraian KBLI dan memperhatikan kewajiban yang muncul dalam OSS.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua bisnis online sebagai marketplace. Padahal, seseorang yang menjual barang sendiri melalui marketplace pihak ketiga tetap berbeda dari perusahaan yang mengelola marketplace. Misalnya, pelaku usaha yang menjual pakaian melalui marketplace bukan berarti kegiatan usahanya adalah marketplace. Ia tetap menjalankan kegiatan perdagangan eceran melalui media. Marketplace hanya menjadi sarana penjualannya.

Sebaliknya, pelaku usaha yang membangun platform untuk banyak penjual dan pembeli tidak bisa disamakan dengan online shop biasa. Kegiatan utamanya adalah menyediakan platform intermediasi perdagangan. Kesalahan lain adalah memilih KBLI hanya berdasarkan istilah “e-commerce” tanpa melihat kegiatan utama. Padahal, dalam OSS, yang penting bukan istilah pemasaran yang digunakan, tetapi kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Penutup

Online shop dan marketplace sama-sama berkaitan dengan perdagangan digital, tetapi keduanya berbeda dalam pemilihan KBLI. Online shop pada umumnya menjual barang miliknya sendiri secara online. Karena itu, KBLI yang perlu diperhatikan adalah kelompok perdagangan eceran melalui media, seperti 47911, 47912, 47913, 47914, atau 47919, tergantung jenis barang yang dijual.

Marketplace berbeda karena kegiatan utamanya adalah menyediakan platform yang mempertemukan penjual dan pembeli. Untuk model ini, KBLI yang perlu diperhatikan adalah 47901 Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran. Pada akhirnya, KBLI yang tepat bukan ditentukan oleh istilah “online shop” atau “marketplace” semata, tetapi oleh kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Artikel ini memberikan gambaran umum. Dalam praktiknya, pemilihan KBLI tetap perlu disesuaikan dengan model bisnis, uraian kegiatan, dan kewajiban yang muncul dalam OSS.

Related Posts

Prinsip Fiduciary Duty Direksi dalam PT: Bukan Sekadar Mengurus Perusahaan

Dalam Perseroan Terbatas atau PT, Direksi memiliki posisi yang sangat penting. Direksi bukan hanya orang yang namanya tercantum dalam akta...
  • admin_rinoadmin_rino

Peran RUPS dalam Masuknya Investor ke Perseroan Terbatas

Masuknya investor ke dalam Perseroan Terbatas tidak seharusnya hanya dipahami sebagai proses transfer dana ke rekening perusahaan. Dalam PT, investasi...
  • admin_rinoadmin_rino