Mengenal Persyaratan Dasar dalam OSS: KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF

Dalam pengurusan legalitas usaha melalui OSS, pelaku usaha tidak hanya perlu memahami NIB, KBLI, Sertifikat Standar, Izin, dan PB UMKU. Ada satu hal penting lain yang juga perlu diperhatikan, yaitu persyaratan dasar. Persyaratan dasar merupakan aspek awal yang berkaitan dengan kelayakan lokasi, lingkungan, dan bangunan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, untuk usaha tertentu, sebelum atau bersamaan dengan proses perizinan berusaha, pelaku usaha perlu memastikan apakah kegiatan usahanya membutuhkan KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, atau SLF.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, persyaratan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Apa Itu Persyaratan Dasar dalam OSS?

Persyaratan dasar adalah persyaratan yang berkaitan dengan aspek dasar suatu kegiatan usaha, terutama mengenai lokasi, lingkungan, dan bangunan. Dalam sistem OSS, persyaratan dasar menjadi penting karena kegiatan usaha tidak hanya dilihat dari jenis usahanya, tetapi juga dari tempat usaha tersebut dijalankan, dampaknya terhadap lingkungan, serta bangunan yang digunakan.

Sebagai contoh, membuka usaha di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat menimbulkan masalah perizinan. Begitu juga dengan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan, atau usaha yang menggunakan bangunan tertentu untuk kegiatan komersial. Karena itu, persyaratan dasar membantu memastikan bahwa usaha tidak hanya terdaftar, tetapi juga berada di lokasi yang sesuai, memperhatikan aspek lingkungan, dan menggunakan bangunan yang layak.

1. KKPR: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

KKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, KKPR didefinisikan sebagai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Secara sederhana, KKPR digunakan untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan peruntukan ruang. Artinya, sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan di lokasi tertentu, perlu dilihat apakah lokasi tersebut memang boleh digunakan untuk jenis kegiatan usaha tersebut. Misalnya, tidak semua lokasi dapat digunakan untuk pabrik, gudang, restoran, klinik, tempat hiburan, atau kegiatan usaha lain. Setiap wilayah memiliki rencana tata ruang yang mengatur peruntukan penggunaan lahannya.

Dalam OSS, pemeriksaan lokasi usaha dilakukan melalui mekanisme KKPR untuk lokasi usaha di darat. KKPR dapat berupa Konfirmasi KKPR atau Persetujuan KKPR. Secara umum, apabila suatu wilayah sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem dapat memproses konfirmasi kesesuaian ruang secara lebih sederhana. Namun, apabila RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi, prosesnya dapat memerlukan persetujuan KKPR melalui tahapan tertentu.

2. Persetujuan Lingkungan

Selain kesesuaian ruang, pelaku usaha juga perlu memperhatikan aspek lingkungan. Persetujuan Lingkungan adalah persetujuan yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, Persetujuan Lingkungan atau PL didefinisikan sebagai Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Persetujuan Lingkungan menjadi penting karena kegiatan usaha dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Tingkat kewajiban lingkungan dapat berbeda-beda, tergantung jenis kegiatan, skala usaha, lokasi, dan potensi dampaknya. Dalam praktiknya, kewajiban lingkungan dapat berkaitan dengan dokumen seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal, sesuai ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pada tahap memulai usaha, pemenuhan persyaratan dasar dapat berupa KKPR dan Persetujuan Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. Untuk kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, pemenuhan Persetujuan Lingkungan masuk dalam tahapan persiapan sebelum kegiatan operasional atau komersial. Dengan demikian, pelaku usaha perlu melihat apakah kegiatan usahanya hanya memerlukan SPPL, memerlukan UKL-UPL, atau bahkan wajib Amdal.

3. PBG: Persetujuan Bangunan Gedung

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, PBG didefinisikan sebagai Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. PBG berkaitan dengan persetujuan atas rencana pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan.

Bagi pelaku usaha, PBG penting apabila kegiatan usaha menggunakan atau membangun bangunan tertentu. Misalnya, restoran, hotel, gudang, pabrik, klinik, kantor, tempat usaha, atau bangunan lain yang digunakan untuk kegiatan komersial. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila pelaku usaha akan melakukan pembangunan bangunan gedung, maka dalam subtahapan persiapan terdapat pemenuhan PBG. Bahkan, jika akan melakukan pembangunan bangunan gedung, pelaku usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk Persetujuan Lingkungan dan PBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, PBG bukan sekadar urusan bangunan, tetapi juga bagian dari legalitas usaha apabila bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha.

4. SLF: Sertifikat Laik Fungsi

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, SLF didefinisikan sebagai Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Jika PBG berkaitan dengan persetujuan atas bangunan gedung, maka SLF berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan setelah bangunan tersebut selesai atau digunakan.

Secara sederhana, SLF menunjukkan bahwa suatu bangunan gedung telah dinilai layak untuk digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan. Dalam konteks usaha, SLF penting karena bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial perlu memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan teknis bangunan gedung. Misalnya, sebuah bangunan yang digunakan sebagai hotel, restoran, gedung perkantoran, fasilitas kesehatan, atau tempat usaha lain perlu dipastikan layak fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungan Persyaratan Dasar dengan NIB dan Perizinan Berusaha

Persyaratan dasar memiliki hubungan erat dengan NIB dan perizinan berusaha. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha tersebut diperoleh setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP tersebut. Persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.

Artinya, dalam kondisi tertentu, pelaku usaha tidak cukup hanya mengurus NIB. Pelaku usaha juga perlu memastikan apakah kegiatan usahanya memerlukan pemenuhan persyaratan dasar. Dalam praktik OSS, kebutuhan persyaratan dasar dapat berbeda-beda tergantung lokasi usaha, jenis kegiatan usaha, bangunan yang digunakan, serta kewajiban lingkungan yang muncul.

Apakah Semua Usaha Wajib Memiliki KKPR, PL, PBG, dan SLF?

Tidak selalu.

Kebutuhan persyaratan dasar bergantung pada karakter kegiatan usaha. Ada usaha yang cukup sederhana dan tidak membutuhkan seluruh persyaratan dasar tersebut. Ada juga usaha yang membutuhkan beberapa persyaratan sekaligus. Misalnya, pelaku usaha perdagangan atau jasa yang berada di suatu bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama, dan pengelolanya telah memiliki KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan/atau SLF, tidak perlu memenuhi persyaratan dasar tersebut dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan Perizinan Berusaha dan/atau PB UMKU melalui OSS. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Contohnya, pelaku usaha yang menyewa unit di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, atau kompleks komersial tertentu dapat saja tidak perlu mengurus sendiri seluruh persyaratan dasar, sepanjang pengelola telah memiliki dokumen yang dipersyaratkan dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan. Namun, pelaku usaha tetap perlu berhati-hati. Pengecualian tersebut tidak berarti semua penyewa otomatis bebas dari kewajiban. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa kesesuaian kegiatan usaha, dokumen pengelola, dan persyaratan yang muncul dalam OSS.

Mengapa Persyaratan Dasar Penting?

Persyaratan dasar penting karena menyangkut fondasi legal dari kegiatan usaha.

Pertama, KKPR memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang.

Kedua, Persetujuan Lingkungan memastikan bahwa kegiatan usaha memperhatikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketiga, PBG memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun atau digunakan memenuhi ketentuan teknis bangunan gedung.

Keempat, SLF memastikan bahwa bangunan gedung layak digunakan sesuai fungsinya.

Jika persyaratan dasar diabaikan, pelaku usaha dapat menghadapi hambatan dalam proses perizinan, kesulitan saat pengawasan, atau masalah hukum ketika kegiatan usaha berjalan.

Persyaratan Dasar dan Risiko Usaha

Persyaratan dasar juga berkaitan dengan tingkat risiko dan karakter kegiatan usaha. Kegiatan usaha risiko rendah mungkin memiliki proses yang lebih sederhana. Bahkan, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila pelaku usaha merupakan usaha mikro dan risiko usahanya rendah, KKPR atas lokasi usaha dapat diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Namun, untuk kegiatan usaha yang lebih kompleks, memiliki dampak lingkungan, membutuhkan bangunan khusus, atau berada di lokasi tertentu, persyaratan dasar dapat menjadi lebih penting dan perlu diperiksa lebih cermat. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami bahwa persyaratan dasar bukan hanya formalitas. Persyaratan dasar membantu memastikan bahwa kegiatan usaha telah sesuai dari sisi ruang, lingkungan, dan bangunan.

Ringkasan Persyaratan Dasar dalam OSS

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasannya:

Persyaratan DasarFungsi Utama
KKPRMemastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang
Persetujuan LingkunganMemastikan kegiatan usaha memenuhi ketentuan lingkungan hidup
PBGPersetujuan atas bangunan gedung sesuai standar teknis
SLFMenyatakan bangunan gedung laik digunakan sesuai fungsinya

Penutup

Persyaratan dasar dalam OSS terdiri dari KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF. Keempatnya berperan penting dalam memastikan bahwa kegiatan usaha tidak hanya memiliki legalitas administratif, tetapi juga sesuai dari sisi lokasi, lingkungan, dan bangunan. Bagi pelaku usaha, memahami persyaratan dasar penting agar tidak keliru dalam membaca kewajiban yang muncul di OSS. NIB memang penting, tetapi untuk kegiatan tertentu, legalitas usaha baru dapat dikatakan lengkap apabila persyaratan dasar yang relevan juga telah dipenuhi.

Related Posts

KBLI 46710 untuk Niaga Minyak dan Gas Bumi

Kegiatan niaga migas berbeda dengan kegiatan memproduksi, mengolah, mengangkut, atau menyimpan minyak dan gas bumi. Dalam kegiatan niaga, inti kegiatan...
  • admin_rinoadmin_rino

Membangun Bisnis Legal di Cilacap dengan Pengurusan NIB

Memulai dan mengembangkan usaha di Cilacap perlu diikuti dengan legalitas bisnis yang tertata. Salah satu dokumen penting dalam sistem perizinan...
  • admin_rinoadmin_rino