Pedagang Marketplace Wajib Punya NIB: Ketentuan Baru Permendag 19 Tahun 2026

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah kewajiban perizinan berusaha bagi pedagang yang menjual barang atau jasa melalui marketplace. Artinya, berjualan melalui marketplace tidak hanya membutuhkan akun seller. Pedagang juga perlu memastikan legalitas usahanya, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Pedagang Marketplace Wajib Memiliki NIB

Pasal 4 Permendag 19 Tahun 2026 menentukan bahwa Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan. Bahkan, PPMSE atau penyelenggara marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha. Perizinan tersebut paling sedikit berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor Perdagangan; dan
  2. Bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa apabila diwajibkan.

Dengan demikian, kewajiban legalitas tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pedagang orang perseorangan yang menjalankan usaha melalui marketplace juga termasuk dalam cakupan ketentuan PMSE.

KBLI Harus Sesuai dengan Barang atau Jasa yang Dijual

Selain memiliki NIB, Pasal 5 Permendag 19 Tahun 2026 mengatur bahwa pedagang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa secara daring harus menggunakan KBLI sesuai jenis barang atau jasa yang diperdagangkan. permendag-no-19-tahun-2026 Karena itu, seller tidak cukup hanya memastikan bahwa usahanya sudah mempunyai NIB. KBLI yang tercantum dalam OSS juga harus sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Belum Punya NIB, Apakah Langsung Tidak Bisa Berjualan?

Permendag 19 Tahun 2026 masih memberikan mekanisme bagi pedagang yang belum mempunyai Perizinan Berusaha pada saat mendaftar. Marketplace wajib menyediakan pendaftaran sementara dengan status “Dalam Proses Legalisasi”. Pedagang kemudian diberikan waktu paling lama 6 bulan sejak mendaftar untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha. Jika setelah 6 bulan perizinan belum dipenuhi, marketplace wajib melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan.

Bagaimana dengan Seller yang Sudah Lama Berjualan?

Ketentuan untuk pedagang yang sudah berjualan sebelum Permendag 19 Tahun 2026 berlaku berbeda. Pasal 74 memberikan masa transisi paling lama 18 bulan kepada pedagang yang telah melakukan PMSE melalui PPMSE sebelum berlakunya Permendag ini untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha. permendag-no-19-tahun-2026

Dengan demikian terdapat dua kondisi yang perlu dibedakan:

KondisiBatas Waktu
Seller baru yang mendaftar tetapi belum memiliki izinMaksimal 6 bulan sejak pendaftaran
Seller yang sudah berjualan sebelum Permendag berlakuMasa transisi maksimal 18 bulan

Apakah Cukup Hanya Memiliki NIB?

Belum tentu. NIB merupakan legalitas dasar berusaha. Namun apabila barang atau jasa yang diperdagangkan membutuhkan izin, sertifikasi, atau standar tertentu, persyaratan tersebut tetap harus dipenuhi. Karena itu, seller marketplace setidaknya perlu memeriksa tiga hal:

NIB → KBLI yang sesuai → perizinan atau standar sektoral apabila diwajibkan.

Misalnya, terhadap barang tertentu dapat berlaku kewajiban SNI, sertifikat halal, registrasi produk, atau persyaratan teknis lainnya.

Dasar Hukum

Ketentuan ini antara lain didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 19 Tahun 2026 juga mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Kesimpulan

Permendag 19 Tahun 2026 mempertegas kewajiban legalitas bagi pedagang yang menjalankan usaha melalui marketplace. Pedagang dalam negeri pada prinsipnya harus mempunyai NIB di sektor Perdagangan, menggunakan KBLI yang sesuai dengan barang atau jasa yang dijual, serta memenuhi persyaratan teknis atau perizinan sektoral apabila diwajibkan. Bagi seller yang belum mempunyai perizinan ketika mendaftar, tersedia masa legalisasi maksimal 6 bulan. Sementara pedagang yang telah berjualan sebelum Permendag berlaku memperoleh masa transisi maksimal 18 bulan.

Related Posts

Checklist Legalitas Usaha Sebelum Kerja Sama dengan Investor

Masuknya investor bukan hanya persoalan tambahan modal. Investor juga akan menilai apakah perusahaan memiliki struktur hukum yang jelas, izin yang...
  • admin_rinoadmin_rino

KBLI 49300 untuk Pengangkutan Migas Melalui Pipa

Pengangkutan minyak dan gas bumi tidak selalu dilakukan menggunakan mobil tangki atau kapal. Untuk volume besar dan pengangkutan secara berkelanjutan,...
  • admin_rinoadmin_rino