Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar: Apa Kriterianya?

Dalam dunia usaha, istilah usaha mikro, kecil, menengah, dan besar sering digunakan untuk membedakan skala kegiatan usaha. Pembagian ini bukan hanya istilah umum dalam bisnis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

Dalam konteks perizinan berusaha melalui OSS, skala usaha dapat mempengaruhi berbagai hal, mulai dari jenis kewajiban, nilai investasi, permodalan, sampai pelaporan kegiatan penanaman modal. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami termasuk kategori apa usahanya: mikro, kecil, menengah, atau besar.

Mengapa Skala Usaha Penting?

Skala usaha penting karena menjadi salah satu dasar untuk menentukan perlakuan administratif bagi pelaku usaha. Misalnya, dalam kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), skala usaha berpengaruh terhadap kewajiban dan periode pelaporan. Pelaku usaha skala mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM. Pelaku usaha skala kecil menyampaikan LKPM setiap semester, sedangkan pelaku usaha skala menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap triwulan.

Selain itu, skala usaha juga berkaitan dengan ketentuan nilai investasi dan permodalan. Dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, ketentuan nilai investasi dan permodalan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN dikategorikan berdasarkan skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah, atau besar. Dengan demikian, memahami skala usaha bukan sekadar untuk mengetahui “ukuran bisnis”, tetapi juga untuk memahami kewajiban hukum dan administratif yang melekat pada kegiatan usaha.

Dasar Kriteria Skala Usaha

Dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah mengikuti kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Artinya, ada dua ukuran utama yang digunakan untuk membedakan skala usaha:

Pertama, modal usaha, yaitu nilai modal yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Kedua, hasil penjualan tahunan, yaitu omzet atau nilai penjualan yang diperoleh pelaku usaha dalam satu tahun.

Untuk kriteria modal usaha, terdapat catatan penting: pada umumnya nilai tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Namun, ada pengecualian untuk bidang usaha tertentu yang akan dijelaskan di bagian akhir artikel.

Kriteria Berdasarkan Modal Usaha

Berdasarkan Pasal 25 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kriteria modal usaha dapat diringkas sebagai berikut:

Skala UsahaKriteria Modal Usaha
Usaha MikroSampai dengan paling banyak Rp1 miliar
Usaha KecilLebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar
Usaha MenengahLebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar
Usaha BesarLebih dari Rp10 miliar

Untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, kriteria modal usaha tersebut pada prinsipnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan

Selain modal usaha, skala usaha juga dapat dilihat dari hasil penjualan tahunan.

Kriterianya adalah sebagai berikut:

Skala UsahaKriteria Hasil Penjualan Tahunan
Usaha MikroSampai dengan paling banyak Rp2 miliar
Usaha KecilLebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar
Usaha MenengahTidak melebihi Rp50 miliar
Usaha BesarDi atas kriteria usaha menengah

Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menyebutkan bahwa usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan tidak melebihi Rp50 miliar. Untuk usaha besar, Permeninvesthil 5/2025 menekankan kriterianya dari sisi modal usaha, yaitu memiliki modal usaha lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Apa Itu Usaha Mikro?

Usaha mikro adalah skala usaha paling kecil dalam klasifikasi ini. Dalam praktiknya, usaha mikro sering berupa usaha rumahan, warung kecil, pedagang kecil, jasa perorangan, usaha makanan sederhana, atau kegiatan usaha lain dengan skala terbatas. Berdasarkan kriteria dalam Permeninvesthil 5/2025, usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jika dilihat dari hasil penjualan tahunan, usaha mikro memiliki omzet sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. Dalam konteks LKPM, usaha mikro mendapatkan perlakuan lebih ringan karena tidak diwajibkan menyampaikan LKPM.

Apa Itu Usaha Kecil?

Usaha kecil berada satu tingkat di atas usaha mikro. Biasanya, usaha kecil sudah memiliki kegiatan usaha yang lebih stabil, pelanggan yang lebih luas, atau struktur operasional yang lebih jelas. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jika dilihat dari hasil penjualan tahunan, usaha kecil memiliki omzet lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar. Dalam konteks LKPM, usaha kecil wajib menyampaikan laporan secara berkala, tetapi periodenya berbeda dari usaha menengah dan besar. Usaha kecil menyampaikan LKPM setiap semester.

Apa Itu Usaha Menengah?

Usaha menengah adalah usaha yang skalanya lebih besar dari usaha kecil, tetapi belum masuk kategori usaha besar. Pada umumnya, usaha menengah sudah memiliki kapasitas produksi, nilai transaksi, jumlah pekerja, atau kebutuhan administrasi yang lebih kompleks. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jika dilihat dari hasil penjualan tahunan, usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan tidak melebihi Rp50 miliar. Dalam konteks LKPM, usaha menengah wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.

Apa Itu Usaha Besar?

Usaha besar adalah usaha dengan skala lebih tinggi dari usaha menengah. Dalam Permeninvesthil 5/2025, kegiatan usaha skala besar memiliki modal usaha lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha besar biasanya memiliki struktur usaha yang lebih kompleks, nilai investasi yang lebih tinggi, dan kewajiban administratif yang lebih ketat. Dalam konteks LKPM, usaha besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.

Catatan Penting: Tanah dan Bangunan Tidak Selalu Dikecualikan

Pada umumnya, kriteria modal usaha tidak menghitung tanah dan bangunan tempat usaha. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk semua bidang usaha. Permeninvesthil 5/2025 mengatur bahwa pengecualian tanah dan bangunan tempat usaha tidak berlaku apabila PMDN melakukan kegiatan usaha tertentu, yaitu:

  1. Pengusahaan properti, yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
  2. Penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
  3. Pertanian;
  4. Perkebunan;
  5. Peternakan; dan/atau
  6. Perikanan budidaya.

Artinya, untuk bidang-bidang usaha tersebut, tanah dan bangunan dapat ikut diperhitungkan dalam kriteria modal usaha atau nilai investasi.

Ringkasan Kriteria Skala Usaha

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan sederhananya:

Skala UsahaModal UsahaHasil Penjualan Tahunan
MikroSampai dengan Rp1 miliarSampai dengan Rp2 miliar
Kecil> Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar> Rp2 miliar s.d. Rp15 miliar
Menengah> Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarTidak melebihi Rp50 miliar
Besar> Rp10 miliarDi atas kriteria usaha menengah

Catatan: untuk modal usaha, pada prinsipnya tanah dan bangunan tempat usaha tidak dihitung, kecuali untuk bidang usaha tertentu seperti properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya.

Penutup

Perbedaan usaha mikro, kecil, menengah, dan besar pada dasarnya dapat dilihat dari dua ukuran utama, yaitu modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Dalam konteks OSS, memahami skala usaha menjadi penting karena dapat berpengaruh terhadap kewajiban legal dan administratif pelaku usaha, termasuk ketentuan nilai investasi, permodalan, dan pelaporan LKPM. Karena itu, sebelum mengurus legalitas atau memenuhi kewajiban setelah NIB terbit, pelaku usaha sebaiknya memahami terlebih dahulu skala usahanya. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara lebih tertib, sesuai ketentuan, dan siap menghadapi kebutuhan administrasi di kemudian hari.

Related Posts

Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar: Apa Kriterianya?

Dalam dunia usaha, istilah usaha mikro, kecil, menengah, dan besar sering digunakan untuk membedakan skala kegiatan usaha. Pembagian ini bukan...
  • admin_rinoadmin_rino

Jenis-Jenis Perizinan dalam OSS yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha

Dalam sistem Online Single Submission atau OSS, pelaku usaha sering kali hanya mengenal satu dokumen, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)....
  • admin_rinoadmin_rino