Dalam hukum merek, sertifikat merek memang penting. Tetapi sertifikat merek bukan berarti tidak bisa diganggu sama sekali. Ada keadaan tertentu yang dapat membuat suatu merek terdaftar kemudian hilang dari daftar merek. Ada yang disebut penghapusan merek. Ada pula yang disebut pembatalan merek. Dua istilah ini sering dianggap sama karena akibat akhirnya mirip: merek yang bersangkutan tidak lagi memiliki perlindungan sebagai merek terdaftar. Namun, secara hukum, penghapusan dan pembatalan merek memiliki dasar, alasan, dan mekanisme yang berbeda.
Perbedaannya penting dipahami oleh pelaku usaha. Sebab dalam praktik, sengketa merek tidak selalu berbentuk peniruan merek secara langsung. Kadang persoalannya adalah merek tidak digunakan. Kadang persoalannya adalah merek sejak awal seharusnya tidak layak didaftarkan. Kadang juga ada dugaan bahwa pendaftaran dilakukan dengan iktikad tidak baik. Di titik inilah perbedaan antara penghapusan dan pembatalan merek menjadi relevan.

Sertifikat Merek Bukan Akhir dari Segalanya
Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah merek terdaftar, urusan merek selesai selamanya. Seolah-olah setelah sertifikat terbit, merek itu pasti aman tanpa perlu dikelola lagi. Merek terdaftar memang memberi posisi hukum yang kuat kepada pemiliknya. Namun, hak atas merek tetap harus dijaga. Merek perlu digunakan, tidak boleh menyesatkan, tidak boleh bertentangan dengan hukum, dan tidak boleh berdiri di atas pendaftaran yang bermasalah.
Jika suatu merek tidak digunakan dalam perdagangan, atau ternyata sejak awal memiliki cacat hukum dalam proses pendaftarannya, pihak tertentu dapat menempuh upaya hukum. Karena itu, pemilik merek tidak cukup hanya mengejar sertifikat. Ia juga perlu memahami bagaimana merek itu dipakai, dikelola, dan dipertahankan.
Apa Itu Penghapusan Merek?
Penghapusan merek dapat dipahami sebagai pengeluaran merek terdaftar dari daftar merek karena alasan tertentu setelah merek tersebut terdaftar. Penghapusan bisa terjadi karena permintaan pemilik merek sendiri, karena prakarsa Menteri dalam keadaan tertentu, atau karena gugatan pihak ketiga yang berkepentingan.
Jadi, penghapusan tidak selalu berarti ada sengketa antara dua pemilik merek. Kadang penghapusan justru diajukan oleh pemilik merek sendiri. Misalnya, pemilik merek tidak lagi memakai merek tersebut untuk barang atau jasa tertentu, melakukan perubahan strategi bisnis, atau ingin merapikan portofolio mereknya.
Penghapusan juga dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa. Artinya, tidak selalu seluruh perlindungan merek harus dihapus. Bisa saja hanya sebagian jenis barang atau jasa yang tidak lagi relevan.
Namun, jika merek tersebut masih terikat perjanjian lisensi, penghapusan tidak bisa dilakukan begitu saja. Dalam kondisi tertentu, persetujuan tertulis dari penerima lisensi juga perlu diperhatikan. Ini logis, karena penghapusan merek dapat berdampak pada pihak lain yang secara sah menggunakan merek berdasarkan perjanjian lisensi.
Penghapusan karena Merek Tidak Digunakan
Salah satu alasan penting dalam penghapusan merek adalah merek tidak digunakan. Pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan merek ke Pengadilan Niaga apabila merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau sejak pemakaian terakhir. Ketentuan ini penting karena hukum merek tidak dimaksudkan untuk melindungi merek yang hanya “disimpan” tanpa digunakan.
Merek adalah tanda pembeda dalam perdagangan. Jika merek tidak digunakan sama sekali dalam jangka waktu tertentu, sementara keberadaannya menghalangi pihak lain yang ingin memakai tanda tersebut secara wajar, maka penghapusan dapat menjadi mekanisme koreksi. Namun, tidak semua keadaan tidak digunakan langsung dapat menjadi alasan penghapusan. Ada pengecualian, misalnya jika merek tidak digunakan karena larangan impor, larangan terkait izin peredaran barang, keputusan pihak berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya.
Dengan kata lain, hukum tetap melihat alasan mengapa merek tidak digunakan. Jika tidak digunakan karena keadaan yang berada di luar kendali pemilik merek, maka posisinya berbeda dengan merek yang memang dibiarkan tidak dipakai.
Penghapusan atas Prakarsa Menteri
Penghapusan juga dapat dilakukan atas prakarsa Menteri dalam keadaan tertentu. Misalnya, jika merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, atau memiliki kesamaan dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama/logo yang sudah merupakan tradisi turun-temurun. Bagian ini menunjukkan bahwa merek tidak hanya dipandang sebagai urusan privat antara pemilik merek dan pelaku usaha lain. Ada kepentingan publik di dalamnya.
Negara dapat berkepentingan untuk menjaga agar pendaftaran merek tidak melanggar nilai-nilai dasar, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak mengambil alih identitas budaya atau tradisi yang seharusnya tidak dimonopoli sebagai merek individual. Jika pemilik merek keberatan terhadap penghapusan atas prakarsa Menteri, jalur yang tersedia adalah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini berbeda dengan sengketa pembatalan merek yang diajukan ke Pengadilan Niaga.
Apa Itu Pembatalan Merek?
Pembatalan merek berbeda dari penghapusan. Jika penghapusan lebih sering berkaitan dengan kondisi setelah merek terdaftar, pembatalan lebih menyerang dasar pendaftaran merek itu sendiri. Dengan kata lain, pembatalan bertanya: apakah merek ini sejak awal memang layak didaftarkan?.
Gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan bahwa merek tersebut seharusnya tidak dapat didaftar atau seharusnya ditolak. Misalnya, merek tersebut tidak memiliki daya pembeda, menyesatkan masyarakat, bertentangan dengan ketertiban umum, memiliki persamaan dengan merek pihak lain, menyerupai merek terkenal, menyerupai Indikasi Geografis terdaftar, atau diajukan dengan iktikad tidak baik. Jadi, pembatalan bukan sekadar karena merek tidak dipakai. Pembatalan lebih serius karena menyangkut cacat pada legitimasi pendaftaran.
Contoh Sederhana Perbedaannya
Agar lebih mudah dipahami, bayangkan dua situasi berikut.
Situasi pertama, sebuah merek sudah terdaftar, tetapi tidak digunakan dalam perdagangan selama bertahun-tahun. Merek itu hanya ada dalam daftar, tetapi tidak benar-benar dipakai untuk barang atau jasa yang didaftarkan. Dalam kondisi tertentu, pihak ketiga yang berkepentingan dapat menggugat penghapusan merek tersebut.
Situasi kedua, sebuah merek terdaftar ternyata sangat mirip dengan merek pihak lain yang sudah lebih dulu terdaftar untuk barang sejenis. Atau merek tersebut didaftarkan dengan meniru reputasi brand orang lain. Dalam kondisi seperti ini, persoalannya bukan hanya apakah merek digunakan atau tidak, tetapi apakah pendaftarannya sejak awal memang sah. Jalur yang relevan adalah pembatalan merek.
Dari contoh ini terlihat perbedaannya. Penghapusan berkaitan dengan keberlangsungan atau penggunaan merek setelah terdaftar. Pembatalan berkaitan dengan cacat hukum pada pendaftaran merek.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Untuk penghapusan, pemilik merek dapat mengajukan sendiri permohonan penghapusan kepada Menteri. Selain itu, pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat mengajukan gugatan penghapusan ke Pengadilan Niaga, terutama dengan alasan merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Untuk pembatalan, gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar.
Menariknya, pemilik merek yang belum terdaftar juga dapat mengajukan gugatan pembatalan, tetapi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan merek kepada Menteri. Ketentuan ini penting karena pihak yang menggugat harus menunjukkan kepentingannya secara hukum, bukan sekadar keberatan tanpa dasar.
Dalam praktik, pihak yang berkepentingan bisa berupa pemilik merek terdahulu, pemilik merek terkenal, pelaku usaha yang dirugikan, atau pihak lain yang memiliki dasar kepentingan terhadap merek tersebut.
Batas Waktu Gugatan Pembatalan
Pembatalan merek memiliki batas waktu. Gugatan pembatalan merek pada umumnya hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Namun, ada pengecualian penting.
Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur iktikad tidak baik, atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pengecualian ini sangat penting karena hukum tidak memberi perlindungan nyaman bagi pendaftaran merek yang dilakukan dengan cara tidak patut.
Jika seseorang mendaftarkan merek dengan iktikad tidak baik, misalnya dengan membonceng reputasi pihak lain atau mengambil merek yang sudah dikenal, maka persoalannya tidak boleh dibatasi secara kaku hanya karena waktu telah berlalu.
Akibat Hukum Penghapusan dan Pembatalan
Meskipun dasar dan mekanismenya berbeda, akibat akhir penghapusan dan pembatalan memiliki titik temu. Merek yang dihapus atau dibatalkan akan dicoret dari daftar merek. Menteri mencatat alasan dan tanggal penghapusan atau pembatalan tersebut. Pemilik merek atau kuasanya diberitahu secara tertulis, dan sejak tanggal pencoretan, sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pencoretan merek juga diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Dengan demikian, penghapusan dan pembatalan sama-sama dapat menghilangkan perlindungan merek terdaftar. Bedanya terletak pada jalan menuju akibat tersebut. Penghapusan bisa muncul karena merek tidak lagi relevan, tidak digunakan, atau harus dihapus karena alasan tertentu. Pembatalan muncul karena pendaftaran merek tersebut dipersoalkan dari dasar hukumnya.
Penghapusan Bukan Pembatalan, Pembatalan Bukan Pelanggaran
Satu hal yang perlu diluruskan: penghapusan dan pembatalan juga berbeda dari gugatan pelanggaran merek. Gugatan pelanggaran merek biasanya diajukan ketika ada pihak yang menggunakan merek yang sama atau mirip secara tidak sah dalam perdagangan. Fokusnya adalah penggunaan merek oleh pihak lain yang melanggar hak pemilik merek terdaftar. Sementara itu, penghapusan dan pembatalan berfokus pada status merek terdaftar itu sendiri.
Dalam penghapusan, yang dipersoalkan adalah apakah merek masih layak tetap berada dalam daftar merek, misalnya karena tidak digunakan. Dalam pembatalan, yang dipersoalkan adalah apakah merek tersebut sejak awal seharusnya terdaftar. Jadi, jika ada pihak menggunakan merek orang lain tanpa hak, itu bisa masuk ranah pelanggaran merek. Tetapi jika yang dipersoalkan adalah keabsahan merek terdaftar, maka pembatalan atau penghapusan bisa menjadi jalur yang relevan.
Mengapa Ini Penting bagi Pelaku Usaha?
Bagi pelaku usaha, pemahaman ini penting karena merek adalah aset bisnis. Jika pelaku usaha sudah memiliki merek terdaftar, ia perlu memastikan merek tersebut benar-benar digunakan dan dikelola. Jangan sampai merek hanya didaftarkan, tetapi tidak pernah dipakai. Jika merek tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, ada risiko pihak lain menggugat penghapusannya.
Sebaliknya, jika pelaku usaha merasa dirugikan oleh merek pihak lain yang baru terdaftar, ia perlu melihat akar persoalannya.
Apakah merek tersebut tidak digunakan?
Apakah merek tersebut sejak awal mirip dengan merek miliknya?
Apakah pendaftarannya dilakukan dengan iktikad tidak baik?
Apakah merek tersebut menyesatkan atau bertentangan dengan hukum?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan strategi hukumnya. Tidak semua persoalan merek diselesaikan dengan cara yang sama.
Dasar Hukum
Dasar hukum dalam pembahasan ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sepanjang mengubah ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis;
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, terutama dalam kaitannya dengan tata kelola administrasi pendaftaran merek.
Secara khusus, penghapusan dan pembatalan merek diatur dalam Bab XII UU Merek dan Indikasi Geografis.
Kesimpulan
Penghapusan dan pembatalan merek sama-sama dapat menyebabkan merek terdaftar kehilangan perlindungan hukumnya. Namun, keduanya berbeda. Penghapusan merek pada umumnya berkaitan dengan kondisi setelah merek terdaftar, misalnya penghapusan atas permintaan pemilik, penghapusan karena merek tidak digunakan, atau penghapusan atas prakarsa Menteri dalam keadaan tertentu.
Pembatalan merek berkaitan dengan persoalan keabsahan pendaftaran merek sejak awal. Gugatan pembatalan diajukan jika merek tersebut seharusnya tidak dapat didaftar atau seharusnya ditolak, termasuk apabila terdapat persamaan dengan merek lain atau adanya iktikad tidak baik. Bagi pelaku usaha, pelajaran utamanya sederhana: merek tidak cukup hanya didaftarkan. Merek harus dipakai, dijaga, dan dikelola dengan benar. Sertifikat merek adalah awal dari perlindungan, bukan akhir dari tanggung jawab.
