KBLI 06100 untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi

Kegiatan usaha minyak bumi pada sektor hulu memiliki karakter yang berbeda dengan perdagangan BBM, pengangkutan, penyimpanan maupun pengolahan minyak bumi. Karena itu, perusahaan yang bergerak di sektor migas perlu memastikan KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Dalam KBLI 2025, kegiatan pertambangan minyak bumi diklasifikasikan dalam KBLI 06100 (Pertambangan Minyak Bumi). KBLI ini berada pada kelompok kegiatan usaha hulu migas.

Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk suatu kegiatan usaha tertentu. Pemilihan KBLI dan perizinan yang diperlukan harus disesuaikan dengan kegiatan usaha, komoditas, lokasi, serta model bisnis masing-masing pelaku usaha.

Apa yang Dicakup KBLI 06100?

Berdasarkan KBLI 2025, KBLI 06100 mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan:

  • pencarian kandungan minyak bumi;
  • pengeboran;
  • penambangan;
  • pemisahan dan penampungan;
  • produksi minyak bumi mentah dan kondensat; serta
  • proses untuk menghasilkan minyak mentah seperti penampungan, penyaringan, pengeringan dan stabilisasi.

Hasil kegiatan tersebut antara lain berupa minyak mentah atau crude oil dan kondensat. KBLI ini juga mencakup pertambangan pasir bituminus, serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar. Dengan demikian, KBLI 06100 pada dasarnya ditujukan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pengusahaan dan produksi minyak bumi, bukan seluruh kegiatan bisnis yang kebetulan berhubungan dengan minyak atau BBM.

KBLI 06100 Merupakan Kegiatan Usaha Hulu Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membedakan kegiatan migas menjadi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir. Kegiatan Usaha Hulu bertumpu pada Eksplorasi dan Eksploitasi. Eksplorasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi geologi guna menemukan dan memperkirakan cadangan migas, sedangkan Eksploitasi merupakan rangkaian kegiatan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari suatu Wilayah Kerja.

Posisi KBLI 06100 dalam kegiatan hulu tersebut semakin jelas dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026. Lampiran Permen tersebut menempatkan KBLI 06100 bersama KBLI 06201 dalam standar kegiatan usaha berupa Kontrak Kerja Sama. Ruang lingkupnya mencakup eksplorasi, pengembangan, ekstraksi, produksi, pengangkutan, pemasaran hingga kegiatan pascaoperasi yang dilaksanakan dalam kerangka kegiatan hulu migas.

Memiliki KBLI 06100 Tidak Berarti Bisa Langsung Mengebor Minyak

Ini merupakan hal penting yang perlu dipahami pelaku usaha. Pencantuman KBLI 06100 dalam NIB tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi.

Kegiatan hulu migas dilaksanakan pada Wilayah Kerja (WK) berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS). Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mendefinisikan Kontraktor sebagai Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan KKS dengan SKK Migas atau, untuk wilayah kewenangan Aceh, BPMA.

Bahkan dalam proses perizinannya, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengaitkan KBLI ini dengan dokumen seperti:

  • keputusan penetapan Kontraktor atau hasil lelang Wilayah Kerja;
  • Kontrak Kerja Sama; dan
  • jaminan pelaksanaan atau dokumen terkait Komitmen Pasti/Komitmen Kerja Pasti.

Dokumen tersebut diverifikasi sebelum permohonan penerbitan NIB disetujui. Dengan demikian, KBLI merupakan klasifikasi kegiatan usaha, sedangkan hak untuk mengusahakan minyak bumi pada suatu Wilayah Kerja mengikuti regulasi khusus kegiatan usaha hulu migas.

Apakah Perusahaan Pengeboran Harus Menggunakan KBLI 06100?

Belum tentu. KBLI 2025 secara khusus mengecualikan jasa penunjang pertambangan minyak dan gas serta jasa eksplorasi minyak dan gas dari KBLI 06100 dan mengarahkannya ke subgolongan 0910. Hal ini penting untuk membedakan dua posisi perusahaan.

KegiatanKBLI yang Relevan
Perusahaan menjalankan pengusahaan minyak bumi sebagai bagian dari kegiatan hulu pada Wilayah Kerja06100
Perusahaan menyediakan jasa penunjang bagi kegiatan pertambangan migas09100
Perusahaan melakukan pengilangan minyak bumi19201
Perusahaan mengoperasikan pengangkutan melalui saluran pipa49300

Sebagai contoh, perusahaan jasa yang dikontrak untuk melakukan pekerjaan pengeboran atau layanan teknis pada sumur milik Kontraktor KKS tidak otomatis menjadi perusahaan pertambangan minyak bumi.

Karena itu, penentuan KBLI tidak cukup hanya melihat jenis pekerjaan secara fisik. Harus dilihat pula kedudukan perusahaan dalam proyek tersebut: apakah sebagai pengusaha hulu berdasarkan KKS atau sebagai penyedia jasa kepada Kontraktor KKS.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
  5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kesimpulan

KBLI 06100 – Pertambangan Minyak Bumi digunakan untuk kegiatan pengusahaan minyak bumi pada sektor hulu, mulai dari pencarian kandungan hingga produksi minyak bumi mentah. Namun, pencantuman KBLI 06100 bukan berarti perusahaan dapat langsung melakukan eksplorasi atau produksi minyak. Kegiatan tersebut berkaitan dengan Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama, serta tunduk pada ketentuan khusus kegiatan usaha hulu migas. Perusahaan juga perlu membedakan antara Kontraktor yang mengusahakan minyak bumi dengan perusahaan jasa yang hanya mendukung kegiatan hulu. Perbedaan posisi tersebut dapat menentukan KBLI dan perizinan yang harus dimiliki.

Related Posts

Apakah Transisi KBLI 2025 Wajib Ubah Akta? Ini yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha

Transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 mulai menjadi perhatian pelaku usaha, khususnya bagi badan usaha yang sudah memiliki akta...
  • admin_rinoadmin_rino

Mengapa NIB Saja Belum Cukup untuk Usaha Industri

Dalam praktik pengurusan legalitas usaha, masih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), seluruh kewajiban...
  • admin_rinoadmin_rino