Setelah PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final 0,5% masih dapat dipakai oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan (PT Perorangan) yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak. Tarif 0,5% dan batas omzet tersebut tidak berubah. Yang berubah adalah siapa yang berhak memakainya dan sampai kapan.
PP 20/2026 mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 dengan mencabut CV, firma, PT biasa, dan BUMDes dari daftar subjek yang berhak. Bentuk usaha tersebut kini harus memakai tarif umum PPh Badan, kecuali yang masih berada dalam masa transisi. Di sisi lain, batas waktu pemanfaatan bagi orang pribadi dan PT Perorangan dihapus, sehingga fasilitas dapat dipakai selama kriterianya terpenuhi.
Artikel ini menjelaskan latar belakang perubahan, isi pokok PP 20/2026, kelompok yang masih dapat memakai tarif 0,5%, dan langkah yang perlu disiapkan pelaku UMKM. Ketentuan peralihan menjadi titik yang paling sering menimbulkan salah paham, sehingga bagian tersebut dibahas lebih rinci.

Latar Belakang: Dari PP 23/2018 sampai PP 55/2022
Pajak penghasilan final atas UMKM pertama kali diatur dengan tarif 1% dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, kemudian diturunkan menjadi 0,5% dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan ini bertujuan memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil karena pajak dihitung dari peredaran bruto, bukan dari laba. Pelaku usaha tidak perlu menyusun pembukuan yang rumit untuk menghitung pajaknya.
PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan memuat ketentuan PPh Final UMKM dalam Pasal 56 sampai Pasal 63. PP ini mempertahankan tarif 0,5% dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar, serta menambahkan fasilitas bebas PPh bagi orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun. PP ini juga menetapkan batas waktu pemanfaatan melalui Pasal 59, yang berbeda-beda menurut jenis wajib pajak, misalnya 7 tahun pajak bagi orang pribadi.
Batas waktu itulah yang menimbulkan kekhawatiran, karena wajib pajak yang masa pemanfaatannya berakhir harus pindah ke tarif umum. PP 20/2026 hadir sebagai penyempurnaan atas persoalan tersebut, sekaligus menutup celah penyalahgunaan. Menurut DJP, pemerintah mengantisipasi praktik seperti memecah usaha atau membentuk entitas baru untuk menghindari tarif normal.
Apa yang Berubah dalam PP 20/2026
Subjek yang berhak (Pasal 57 ayat (1)). Tarif 0,5% kini hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes atau BUMDes bersama tidak lagi tercantum sebagai subjek. Koperasi tetap dibatasi 4 tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Batas waktu dihapus (Pasal 59). Pasal 59 PP 55/2022 yang mengatur batas waktu pemanfaatan dihapus. Akibatnya, orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memakai tarif 0,5% selama masih memenuhi kriteria atau sampai memilih tarif umum. Penghapusan ini sejalan dengan pernyataan DJP bahwa tarif 0,5% bagi kedua kelompok tersebut dapat dipakai tanpa batas waktu.
Pengecualian diperluas (Pasal 56 dan 57 ayat (2)). Daftar jasa pekerjaan bebas diperluas, antara lain mencakup pembuat konten daring seperti influencer dan vlogger, seniman, pemahat, pelukis, serta perantara yang mencarikan pelanggan. Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat memakai tarif 0,5%, dan perseroan perorangan yang dibentuk oleh orang pribadi berkeahlian khusus untuk memberikan jasa sejenis juga dikecualikan. Ketentuan ini mencegah profesi yang seharusnya dikenai tarif umum berpindah ke bentuk perseroan perorangan hanya untuk mendapat tarif final.
Omzet digabung (Pasal 57 ayat (2)). Bila seorang pemilik memiliki usaha pribadi dan satu atau lebih perseroan perorangan, omzet keseluruhannya digabung untuk menguji batas Rp4,8 miliar. Bila gabungan melebihi batas tersebut, orang pribadi dan perseroan perorangan miliknya tidak dapat memakai tarif 0,5%. Aturan ini ditujukan untuk menutup praktik pemecahan usaha ke beberapa entitas.
Fasilitas bebas PPh bagi orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak berubah. DJP menegaskan hal ini dalam siaran persnya. Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi orang pribadi, sehingga perseroan perorangan tidak mendapatkannya. Omzet dihitung kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.
Siapa yang Masih Bisa Memakai Tarif 0,5%?
Jawabannya bergantung pada bentuk usaha, jenis penghasilan, omzet, dan kapan fasilitas mulai dipakai. Tabel berikut merangkum posisi masing-masing kelompok setelah PP 20/2026. Pembacaan perlu dilakukan dari atas ke bawah, karena satu pelaku usaha bisa masuk lebih dari satu baris.
| Kelompok | Masih bisa 0,5%? | Catatan |
| Orang pribadi | Ya | Selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak, tanpa batas waktu. Omzet sampai Rp500 juta bebas PPh |
| Perseroan perorangan (didirikan satu orang) | Ya | Tanpa batas waktu, selama memenuhi kriteria. Dikecualikan bila memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya |
| Koperasi | Ya | Paling lama 4 tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak |
| Orang pribadi dan perseroan perorangan miliknya dengan omzet gabungan di atas Rp4,8 miliar | Tidak | Peralihan: masih dapat memakai sampai akhir tahun 2026 |
| Penghasilan dari pekerjaan bebas (dokter, pengacara, akuntan, influencer, dan sejenisnya) | Tidak | Dikenai tarif umum |
| CV, firma, PT biasa, BUMDes yang sudah terdaftar sebelum PP berlaku | Sementara | Dapat memakai sampai masa pemanfaatan menurut PP 55/2022 berakhir, lalu pindah ke tarif umum |
| CV, firma, PT biasa, BUMDes yang baru | Tidak | Langsung memakai tarif umum PPh Badan |
Ketentuan peralihan memberi napas tambahan bagi sebagian pihak. Orang pribadi yang masa pemanfaatannya berakhir pada 2024 dapat memakai tarif 0,5% untuk tahun pajak 2025 dan 2026, sedangkan orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa pemanfaatannya berakhir pada 2025 dapat memakainya untuk tahun pajak 2026. Koperasi yang terdaftar sebelum PP berlaku dengan masa berakhir antara tahun pajak 2024 dan 2029 dapat memakainya untuk tahun pajak 2025 sampai 2029. Surat keterangan yang sudah diterbitkan tetap berlaku sampai wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria.
Langkah Praktis bagi Pelaku UMKM
Langkah pertama adalah menghitung omzet secara benar, termasuk menggabungkan omzet usaha pribadi dengan perseroan perorangan yang dimiliki. Bila gabungannya mendekati Rp4,8 miliar, rencanakan lebih awal karena melewati batas berarti kehilangan hak atas tarif 0,5% pada tahun pajak berikutnya. Catat peredaran bruto per bulan agar status ini dapat dipantau sepanjang tahun.
Langkah kedua adalah memeriksa jenis penghasilan. Penghasilan dari pekerjaan bebas, termasuk jasa pembuat konten daring, tidak dapat memakai tarif 0,5%, dan perseroan perorangan yang dibentuk untuk memberikan jasa sejenis juga dikecualikan. Pelaku usaha yang usahanya campuran, misalnya jasa profesional dan dagang, perlu memisahkan pencatatannya agar perlakuan pajaknya jelas.
Langkah ketiga khusus bagi CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang sudah memakai tarif 0,5%. Gunakan fasilitas itu sampai masa pemanfaatan menurut PP 55/2022 berakhir, lalu siapkan peralihan ke tarif umum PPh Badan yang dihitung dari penghasilan neto, bukan dari omzet. Karena itu, pembukuan yang rapi sebaiknya mulai dibangun sebelum masa transisi habis. Untuk memastikan tanggal berakhirnya, periksa kapan wajib pajak pertama kali memakai tarif final dan masa yang berlaku bagi bentuk usahanya.
Langkah keempat adalah memastikan dokumen pendukung tetap lengkap, terutama surat keterangan bagi yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak. Surat keterangan yang sudah terbit tetap berlaku selama wajib pajak memenuhi kriteria. Bila ragu tentang status, hubungi KPP atau Kring Pajak 1500200 sebelum menentukan skema pelaporan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Pasal 20A, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, penghapusan Pasal 59, dan Pasal II tentang ketentuan peralihan).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Pasal 56 sampai Pasal 63).
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 17 tentang tarif umum).
Kesimpulan
Setelah PP 20/2026, tarif PPh Final 0,5% masih dapat dipakai oleh orang pribadi dan perseroan perorangan tanpa batas waktu, serta oleh koperasi selama 4 tahun pajak sejak terdaftar. Syaratnya, peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak, dan penghasilannya bukan dari pekerjaan bebas. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi menjadi subjek, kecuali selama masa transisi.
Perubahan ini memberi kepastian bagi pelaku usaha perorangan, tetapi menuntut kehati-hatian bagi pemilik beberapa entitas dan pelaku jasa profesional. Omzet gabungan, jenis penghasilan, dan tanggal berakhirnya masa pemanfaatan menjadi tiga hal yang menentukan apakah fasilitas masih dapat dipakai. Bagi badan yang akan beralih ke tarif umum, pembukuan perlu disiapkan sejak sekarang karena pajak akan dihitung dari penghasilan neto.
Pelaku UMKM sebaiknya membaca langsung naskah PP 20/2026 dan memeriksa kondisi masing-masing sebelum menentukan skema pelaporan pajak. Bila status tidak jelas, konsultasi dengan KPP atau konsultan pajak akan lebih aman daripada mengandalkan asumsi umum. Dengan persiapan yang tepat, perubahan aturan ini dapat dikelola tanpa mengganggu arus kas usaha.
