Aturan PLTS Atap: Izin, Kuota, dan Nasib Listrik Berlebih yang Tidak Lagi Dihitung PLN

Memasang panel surya di genteng terasa sederhana: pasang, nyalakan, lalu listrik berlebihnya dititipkan ke PLN dan dihitung sebagai pengurang tagihan. Anggapan ini berlaku pada aturan lama, tetapi tidak lagi berlaku pada Permen ESDM 2/2024. Aturan yang sekarang mewajibkan persetujuan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (umumnya PLN) sebelum pemasangan, membatasi pemasangan lewat kuota, dan tidak menghitung kelebihan listrik dalam tagihan.

Artikel ini menjelaskan apa saja yang wajib dipenuhi sebelum, saat, dan sesudah memasang PLTS atap. Setiap rujukan pasal dalam artikel ini adalah pasal dalam Permen ESDM 2/2024, kecuali disebutkan lain secara tegas. Dengan begitu, pembaca dapat langsung mencocokkan setiap kewajiban dengan teks aslinya.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU (selanjutnya disebut Permen ESDM 2/2024), ditetapkan 29 Januari 2024, diundangkan dan berlaku sejak 31 Januari 2024.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (selanjutnya disebut UU 30/2009), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sebagai payung pengaturan usaha ketenagalistrikan.

Permen ESDM 2/2024 mencabut Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PLTS atap. IUPTLU adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang dalam praktik umumnya PLN. Artikel ini tidak mengutip pasal UU 30/2009, sehingga semua nomor pasal di bawah ini merujuk ke Permen ESDM 2/2024.

1. Siapa yang Terikat dan Siapa yang Memasang

Pasal 1 angka 1 Permen ESDM 2/2024 mendefinisikan Sistem PLTS Atap sebagai pembangkit tenaga listrik yang memakai modul fotovoltaik, dipasang pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLTS Atap, serta menyalurkan energi listriknya melalui sistem sambungan listrik pelanggan. Pasal 1 angka 2 Permen ESDM 2/2024 menyebut Pelanggan PLTS Atap sebagai setiap orang atau badan yang memasang Sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Artinya, aturan ini berlaku untuk rumah tangga, toko, pabrik, dan gedung perkantoran yang tersambung ke jaringan.

Pemasangan tidak boleh dilakukan oleh sembarang tukang. Pasal 21 Permen ESDM 2/2024 mewajibkan pembangunan dan pemasangan dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki sertifikat di bidang ketenagalistrikan. Karena itu, sebelum menandatangani kontrak, minta bukti sertifikat penyedia jasanya.

2. Kuota dan Jadwal Pengajuan: Pintu Pertama

Pasal 7 Permen ESDM 2/2024 mewajibkan pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan PLTS atap untuk setiap sistem tenaga listrik, dengan jangka lima tahun dan dirinci per tahun. Kuota ini kemudian ditetapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Dasarnya adalah kemampuan jaringan menerima listrik dari PLTS atap, bukan keinginan pelanggan.

Pasal 14 Permen ESDM 2/2024 menentukan permohonan diajukan pada Januari atau Juli kepada pemegang IUPTLU. Berdasarkan Pasal 15 Permen ESDM 2/2024, pemegang IUPTLU wajib menjawab dalam 30 hari kalender, dan bila tidak menjawab, permohonan dianggap disetujui. Bila kuota habis, pemohon masuk daftar tunggu, sehingga calon pemasang perlu mengatur waktu karena melewatkan jendela pengajuan berarti menunggu periode berikutnya.

3. Izin Bergantung pada Kapasitas

Kewajiban perizinan ditentukan oleh total kapasitas yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Permen ESDM 2/2024.

KapasitasKewajibanDasar (Permen ESDM 2/2024)
Sampai dengan 500 kWLaporan kepada Menteri atau gubernur, dilakukan satu kali sebelum pembangunanPasal 18 ayat (1) dan (2)
Lebih dari 500 kWIzin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS)Pasal 17 ayat (1)

Kapasitas dihitung dari total kapasitas inverter, bukan jumlah panel, sesuai Pasal 19 Permen ESDM 2/2024. Pemasang rumahan hampir pasti berada di kelompok pertama, sehingga kewajibannya cukup berupa laporan. Pelaku usaha dengan atap pabrik atau gudang luas perlu menghitung kapasitas sejak awal agar tidak terlambat mengurus izin. Izin untuk kepentingan sendiri ini dalam praktik disebut IUPTLS, dan ambang 500 kW tersebut sejalan dengan Pasal 39 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan yang mewajibkan IUPTLS untuk pembangkit kepentingan sendiri di atas 500 kW.

4. SLO dan Jalur Plug and Play

Pasal 24 ayat (1) Permen ESDM 2/2024 mewajibkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi sistem lebih dari 500 kW, dan bagi sistem sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya merupakan bagian terpisah. Bila SLO atau nomor registrasi tidak terbit dalam batas waktunya, yaitu 6 bulan untuk SLO dan 3 bulan untuk registrasi, persetujuan pemegang IUPTLU dibatalkan berdasarkan Pasal 26 Permen ESDM 2/2024. Batas waktu ini perlu diperhatikan sejak sebelum pemasangan dimulai.

Ada jalur yang lebih ringan untuk sistem kecil. Jalur ini hanya berlaku bila seluruh syarat di bawah terpenuhi sekaligus. Menurut Pasal 25 ayat (1) Permen ESDM 2/2024, sistem sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya menyatu dan dapat dioperasikan secara plug and play dinyatakan telah memenuhi kewajiban SLO, dengan syarat:

  • memakai satu inverter, atau beberapa inverter dengan total kapasitas kurang dari 10 kW;
  • rangkaian modul surya berada dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama;
  • sistem berada dalam pembumian yang sama; dan
  • sistem melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama.

Sistem seperti ini tetap wajib dilengkapi surat pernyataan bertanggung jawab atas keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi atau Badan Usaha, sebagaimana Pasal 25 ayat (2) Permen ESDM 2/2024. Ketentuan ini meringankan rumah tangga, tetapi tidak menghapus kewajiban memperoleh persetujuan pemegang IUPTLU. Dengan kata lain, jalur plug and play hanya mengganti SLO, bukan persetujuan.

5. Kelebihan Listrik: Tidak Dihitung dan Tidak Boleh Dijual

Inilah perubahan terbesar dibanding aturan lama. Pasal 13 Permen ESDM 2/2024 menyatakan bahwa kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan. Skema ekspor-impor yang dulu mengurangi tagihan tidak lagi berlaku bagi pemasang baru, sehingga listrik yang dihasilkan sebaiknya dipakai sendiri di lokasi, terutama pada siang hari.

Pasal 41 Permen ESDM 2/2024 menambahkan larangan bagi pelanggan PLTS atap untuk memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan sistemnya. Jadi listrik berlebih tidak bisa dijual ke tetangga maupun ke pihak lain. Konsekuensinya, PLTS atap lebih menguntungkan bagi pengguna yang konsumsi listriknya besar pada siang hari, seperti toko, kantor, dan pabrik, dibanding rumah tangga yang pemakaiannya menumpuk di malam hari.

Sebagai gantinya, ada keringanan biaya. Pasal 29 Permen ESDM 2/2024 menyatakan sistem PLTS atap tidak dikenai biaya operasi paralel, dan berdasarkan Pasal 28 Permen ESDM 2/2024 advanced meter dipasang pemegang IUPTLU dengan biaya yang ditanggung pemegang IUPTLU. Keringanan ini membantu, tetapi tidak menggantikan nilai listrik yang tidak lagi dihitung.

6. Menyambung Sebelum Disetujui Ada Harganya

Pasal 22 ayat (1) Permen ESDM 2/2024 menentukan sistem hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapat persetujuan pemegang IUPTLU, yaitu persetujuan yang dimaksud dalam Pasal 15 Permen ESDM 2/2024. Bila sistem sudah terpasang lebih dulu, Pasal 22 ayat (2) Permen ESDM 2/2024 menyatakan sistem itu baru boleh beroperasi terhubung ke jaringan setelah mendapat persetujuan. Urutannya jelas: persetujuan dulu, pemasangan kemudian, penyambungan terakhir.

Bila ditemukan sistem yang sudah menyala dan terhubung sebelum disetujui, pemegang IUPTLU mengirim surat pemberitahuan agar pelanggan memutus sistemnya dan membayar pinalti, sebagaimana Pasal 23 ayat (1) Permen ESDM 2/2024. Pinalti dihitung dari kapasitas total inverter dikali 240 jam dikali tarif tenaga listrik. Sebagai ilustrasi, inverter 5 kW dikali 240 jam menghasilkan 1.200 kWh; dengan tarif misalnya Rp1.500 per kWh (angka contoh, bukan tarif resmi), pinaltinya sekitar Rp1.800.000, belum termasuk biaya memutus dan menyambung ulang.

7. Pelanggan Lama Tidak Otomatis Ikut Aturan Baru

Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024 melindungi dua kelompok. Pertama, sistem yang sudah beroperasi sebelum Permen ESDM 2/2024 berlaku dan memakai perhitungan ekspor-impor serta biaya kapasitas. Kedua, pelanggan yang sudah mendapat persetujuan pemegang IUPTLU tetapi belum beroperasi sebelum Permen ESDM 2/2024 berlaku. Keduanya tetap memakai mekanisme lama selama 10 tahun sejak persetujuan pemegang IUPTLU.

Perlindungan ini punya batas. Bila pelanggan mengubah kapasitas dari permohonan awal, sistemnya mengikuti Permen ESDM 2/2024 yang baru, sebagaimana Pasal 47 ayat (2) Permen ESDM 2/2024. Pemilik sistem lama sebaiknya menyimpan surat persetujuan awal sebagai bukti. Mereka juga perlu berhati-hati sebelum menambah panel, karena penambahan kapasitas dapat membuat perlindungan 10 tahun itu hilang.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Menganggap listrik berlebih bisa dihitung sebagai pengurang tagihan. Hitungan penghematan yang dibuat dengan asumsi net metering tidak lagi berlaku untuk pemasang baru. Pasal 13 Permen ESDM 2/2024 jelas menyatakan kelebihan listrik tidak diperhitungkan dalam tagihan. Hitung penghematan hanya dari listrik yang terpakai langsung di lokasi.

Memasang lebih dulu, mengurus belakangan. Banyak pemasang mengira persetujuan hanya formalitas yang bisa menyusul. Padahal Pasal 22 Permen ESDM 2/2024 menetapkan persetujuan harus ada sebelum pembangunan, dan Pasal 23 Permen ESDM 2/2024 mengenakan pinalti bila sistem menyala tanpa persetujuan. Urus persetujuan sebelum membayar penyedia jasa.

Menghitung kapasitas dari jumlah panel. Kapasitas yang menentukan kewajiban izin adalah total kapasitas inverter, menurut Pasal 19 Permen ESDM 2/2024. Kesalahan menghitung bisa membuat pelaku usaha melewati ambang 500 kW tanpa sadar. Mintalah penyedia jasa mencantumkan kapasitas inverter dalam penawaran.

Menyerahkan pemasangan kepada penyedia tanpa sertifikat. Pasal 21 Permen ESDM 2/2024 mewajibkan pemasangan oleh Badan Usaha bersertifikat di bidang ketenagalistrikan. Pemasangan oleh pihak yang tidak bersertifikat dapat menyulitkan pengajuan SLO atau registrasi. Periksa sertifikatnya sebelum kontrak ditandatangani.

Kesimpulan

Aturan PLTS atap dalam Permen ESDM 2/2024 mengatur ketat mulai dari kuota, persetujuan, hingga larangan jual listrik, sementara kelebihan listrik yang masuk jaringan tidak lagi mengurangi tagihan. Hingga artikel ini disusun, Permen ESDM 2/2024 masih berlaku dan tidak tercatat perubahan resmi di basis data peraturan. Pelaku usaha dan rumah tangga sebaiknya merencanakan sistem sesuai kebutuhan listrik siang hari, mengurus persetujuan lebih dulu, dan memakai penyedia jasa bersertifikat.

Prinsipnya: urus persetujuannya dulu, hitung hematnya dari listrik yang terpakai, baru pasang panelnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Perbedaan Reseller Internet dan Internet Service Provider

Usaha penyediaan internet tidak selalu berarti mendirikan Internet Service Provider atau ISP. Dalam praktiknya, ada pelaku usaha yang hanya menjual...
  • admin_rinoadmin_rino

Apakah Merek Harus Didaftarkan Sejak Awal Bisnis?

Tidak semua bisnis lahir dalam kondisi yang langsung besar. Banyak usaha justru dimulai dari eksperimen kecil. Seseorang mencoba menjual makanan...
  • admin_rinoadmin_rino