KBLI 19201 untuk Pengolahan dan Pengilangan Minyak Bumi

Setelah minyak bumi diproduksi dari kegiatan hulu, minyak mentah dapat diproses lebih lanjut melalui kegiatan pemurnian dan pengilangan untuk menghasilkan berbagai jenis bahan bakar. Dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam KBLI 19201 – Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi. KBLI ini perlu dibedakan dengan KBLI 06100 yang digunakan untuk kegiatan pertambangan minyak bumi pada sektor hulu.

Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk kegiatan usaha tertentu. Penentuan KBLI dan perizinan harus disesuaikan dengan kegiatan, produk yang dihasilkan, sarana dan fasilitas, lokasi, serta model bisnis masing-masing pelaku usaha.

Apa yang Dicakup KBLI 19201?

Berdasarkan KBLI 2025, KBLI 19201 – Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti:

  • avigas;
  • avtur;
  • gasolin;
  • minyak tanah atau kerosin;
  • minyak solar;
  • minyak diesel;
  • minyak bakar atau bensin;
  • pelarut atau solvent; serta
  • LPG yang berasal dari hasil pengilangan minyak bumi.

Dengan demikian, KBLI 19201 berhubungan dengan kegiatan kilang atau refinery, yaitu mengolah minyak bumi menjadi berbagai produk bahan bakar.

KBLI 19201 Merupakan Kegiatan Hilir Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membagi kegiatan usaha migas menjadi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir. Kegiatan hilir terdiri atas:

Pengolahan → Pengangkutan → Penyimpanan → Niaga

Pengolahan dalam konteks ini merupakan kegiatan untuk memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan meningkatkan nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 juga menggunakan pengertian tersebut dan secara tegas menyatakan bahwa Pengolahan tidak termasuk pengolahan lapangan. Artinya, kegiatan pemrosesan awal yang dilakukan sebagai bagian dari produksi minyak di lapangan perlu dibedakan dengan kegiatan pengolahan komersial pada sektor hilir.

Dari KBLI 19211 Menjadi KBLI 19201

Ada hal penting ketika membaca Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026. Dalam lampirannya, kegiatan pengolahan minyak bumi masih mencantumkan KBLI 19211 – Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi. Kode tersebut merupakan kode dalam KBLI 2020. Setelah berlakunya KBLI 2025, kegiatan tersebut mengalami perubahan kode menjadi:

KBLI 19211 (KBLI 2020) → KBLI 19201 (KBLI 2025).

Tabel kesesuaian BPS mengonfirmasi perubahan kode tersebut. Hal ini tidak berarti Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 sudah tidak relevan. Pasal 14 Permen tersebut justru menegaskan bahwa apabila terdapat perubahan KBLI, kode KBLI yang tercantum dalam Permen dibaca dan dimaknai sesuai dengan perubahan KBLI terbaru. Karena itu, untuk kegiatan ini, kode yang digunakan saat ini adalah KBLI 19201.

KBLI 19201 Tidak Sama dengan KBLI 06100

Walaupun sama-sama berkaitan dengan minyak bumi, KBLI 06100 dan KBLI 19201 mempunyai posisi yang berbeda dalam rantai bisnis migas.

KegiatanKBLI
Eksplorasi dan produksi minyak bumi06100
Pemurnian dan pengilangan minyak bumi19201
Pengangkutan melalui pipa49300
Penyimpanan minyak dan gas bumi52104
Niaga/perdagangan besar bahan bakar46710

Sebagai contoh, perusahaan yang menghasilkan crude oil dari suatu Wilayah Kerja berada pada sektor hulu dan dapat terkait dengan KBLI 06100. Namun, perusahaan yang menerima minyak mentah kemudian mengolahnya di kilang menjadi solar, bensin, avtur atau produk bahan bakar lainnya berada pada kegiatan pengolahan hilir dan terkait dengan KBLI 19201.

Apakah KBLI 19201 Sudah Cukup untuk Mengoperasikan Kilang?

Tidak. KBLI merupakan klasifikasi kegiatan usaha. Kegiatan pengolahan minyak bumi juga tunduk pada rezim perizinan sektoral migas. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengatur Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, yang dibedakan menjadi:

  1. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi; dan
  2. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

Jenis kegiatannya dapat berupa Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, maupun Pengolahan Hasil Olahan. Untuk kegiatan pengolahan dalam standar tersebut, skala usaha ditetapkan besar dengan tingkat risiko tinggi. Karena itu, pencantuman KBLI 19201 dalam NIB tidak dapat dipahami sebagai satu-satunya legalitas yang diperlukan untuk membangun dan mengoperasikan kilang minyak bumi.

Bagaimana dengan Sarana dan Fasilitas Kilang?

Kegiatan pengolahan migas mempunyai karakter teknis dan keselamatan yang tinggi. Selain Izin Pengolahan, sarana dan fasilitas yang digunakan juga berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Keselamatan Migas dan kelayakan operasi instalasi. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengatur Persetujuan Layak Operasi (PLO) sebagai pengakuan formal bahwa Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha telah melaksanakan inspeksi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik.

Lampiran II Permen tersebut juga memasukkan kegiatan pengilangan minyak bumi dalam standar Persetujuan Layak Operasi Instalasi Migas. Artinya, aspek legalitas kilang tidak hanya menyangkut KBLI, tetapi juga izin usaha, fasilitas, keselamatan, lingkungan dan aspek teknis lainnya.

Bagaimana Jika Kilang Melakukan Blending dengan Biofuel?

Kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi juga perlu dibedakan dengan kegiatan pencampuran hasil kilang dengan biofuel. Dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut memiliki klasifikasi tersendiri yaitu:

KBLI 19206 – Industri Produk dari Pencampuran Hasil Kilang Minyak Bumi dengan Biofuel.

KBLI ini antara lain mencakup pencampuran produk hasil kilang dengan biofuel, seperti pencampuran diesel dengan FAME atau pencampuran alkohol dengan minyak bumi. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur Persetujuan Pencampuran Hasil Produk Kilang Minyak Bumi dengan Bahan Bakar Nabati secara tersendiri. Jadi, perusahaan yang melakukan pengilangan sekaligus kegiatan blending perlu memeriksa apakah kegiatan tambahannya membutuhkan KBLI dan perizinan tersendiri.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
  5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kesimpulan

KBLI 19201 – Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi digunakan untuk kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi menjadi berbagai produk bahan bakar seperti bensin, solar, avtur, kerosin hingga LPG hasil pengilangan.

KBLI ini berada pada kegiatan hilir migas dan harus dibedakan dengan KBLI 06100 yang digunakan untuk kegiatan pertambangan dan produksi minyak bumi pada sektor hulu. Namun, memiliki KBLI 19201 tidak berarti perusahaan dapat langsung membangun dan mengoperasikan kilang. Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, kelayakan operasi instalasi, Keselamatan Migas, serta perizinan lain yang sesuai dengan sarana dan lokasi kegiatan usaha.

Related Posts

KBLI untuk Pengangkutan Minyak, BBM, LPG, LNG, dan CNG

Pengangkutan merupakan bagian penting dalam rantai bisnis minyak dan gas bumi. Minyak bumi dapat dipindahkan dari fasilitas produksi menuju kilang,...
  • admin_rinoadmin_rino

Jangan Salah Pilih KBLI untuk Usaha Restoran, Kafe, dan FnB

Dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah pemilihan...
  • admin_rinoadmin_rino