Dalam kegiatan usaha, pencatatan transaksi bukan hanya penting untuk mengetahui keuntungan atau kerugian bisnis. Dalam perpajakan, pembukuan dan pencatatan juga menjadi dasar untuk menghitung pajak yang terutang, menyusun Surat Pemberitahuan, dan menjelaskan transaksi apabila sewaktu-waktu dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan pajak.
Namun, tidak semua Wajib Pajak memiliki kewajiban administrasi yang sama. Ada Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi ada juga Wajib Pajak tertentu yang diperbolehkan hanya melakukan pencatatan. Perbedaan ini penting dipahami oleh pelaku usaha agar kewajiban pajaknya tidak keliru sejak awal.

Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai pembukuan dan pencatatan dalam pajak antara lain terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, atau yang dikenal sebagai UU KUP.
- Pasal 1 angka 29 UU KUP, yang mengatur bahwa pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
- Pasal 28 ayat (1) UU KUP, yang mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Pasal 28 ayat (2) UU KUP, yang mengatur pengecualian dari kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi tetap wajib melakukan pencatatan.
- Pasal 28 ayat (7) UU KUP, yang mengatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
- Pasal 28 ayat (11) UU KUP, yang mengatur bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
- Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang mengatur lebih lanjut penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu.
Apa Itu Pembukuan?
Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Dalam pembukuan, Wajib Pajak mencatat harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, harga perolehan, serta penyerahan barang atau jasa.
Pembukuan tidak berhenti pada pencatatan transaksi harian. Pembukuan harus ditutup dengan penyusunan laporan keuangan, sekurang-kurangnya berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak yang bersangkutan.
Bagi pelaku usaha, pembukuan berfungsi untuk mengetahui posisi keuangan usaha, menghitung laba atau rugi, membedakan penghasilan dan biaya, serta menentukan jumlah pajak yang terutang. Dengan pembukuan yang baik, pelaku usaha dapat menghitung pajak secara lebih akurat dan memiliki dasar yang kuat apabila diminta menjelaskan transaksi kepada otoritas pajak.
Siapa yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan?
Pada prinsipnya, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Bagi Wajib Pajak badan, pembukuan merupakan kewajiban utama. Badan usaha seperti perseroan terbatas, CV, firma, koperasi, yayasan, dan bentuk badan lainnya pada umumnya wajib menyelenggarakan pembukuan karena penghitungan pajaknya membutuhkan laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, kewajiban pembukuan berlaku apabila orang pribadi tersebut melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak termasuk kelompok yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan kata lain, tidak semua orang pribadi pelaku usaha dapat hanya melakukan pencatatan.
Apa Itu Pencatatan?
Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur mengenai peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Pencatatan juga mencakup penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.
Pencatatan lebih sederhana daripada pembukuan. Pencatatan tidak mensyaratkan penyusunan laporan keuangan lengkap seperti neraca dan laporan laba rugi. Namun, pencatatan tetap harus dilakukan secara benar, lengkap, dan didukung dokumen.
Pencatatan bukan berarti Wajib Pajak boleh menghitung pajak secara asal. Pencatatan tetap harus mampu menunjukkan jumlah peredaran bruto atau penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak.
Siapa yang Boleh Melakukan Pencatatan?
Pencatatan pada dasarnya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi tertentu. Salah satu kategori penting adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu dan diperbolehkan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Dalam ketentuan Pajak Penghasilan, Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak orang pribadi yang ingin menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto harus memberitahukan penggunaan norma kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu tersebut, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Dengan demikian, pencatatan bukan pilihan bebas tanpa syarat. Pencatatan hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak tertentu yang memang memenuhi kriteria dan mengikuti prosedur pemberitahuan penggunaan norma.
Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan
Perbedaan utama antara pembukuan dan pencatatan terletak pada tingkat kelengkapan administrasi keuangan.
Pembukuan mencatat informasi keuangan secara lebih lengkap, meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, pembelian, harga perolehan, dan penyerahan barang atau jasa. Pembukuan juga ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.
Sementara itu, pencatatan berfokus pada pengumpulan data peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Pencatatan digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak, terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Secara sederhana, pembukuan lebih lengkap dan formal, sedangkan pencatatan lebih sederhana. Namun keduanya tetap harus dilakukan secara tertib dan didukung oleh dokumen yang memadai.
Mengapa Pembukuan dan Pencatatan Penting bagi Pelaku Usaha?
Pembukuan dan pencatatan penting karena pajak tidak dapat dihitung dengan benar tanpa data. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Kepercayaan ini harus didukung oleh administrasi yang rapi.
Bagi pelaku usaha, pembukuan dan pencatatan membantu memastikan bahwa penghasilan, biaya, dan transaksi usaha dapat dijelaskan secara jelas. Tanpa administrasi yang baik, pelaku usaha akan kesulitan menentukan pajak yang terutang dan berisiko melakukan kesalahan dalam pelaporan SPT.
Pembukuan dan pencatatan juga penting apabila Wajib Pajak menerima surat klarifikasi atau diperiksa pajak. Dalam proses pemeriksaan, buku, catatan, dan dokumen pendukung dapat diminta untuk menjelaskan transaksi dan penghitungan pajak. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki dokumen yang cukup, posisi Wajib Pajak dapat menjadi lemah.
Selain itu, bagi perusahaan, pembukuan yang rapi juga penting untuk kebutuhan bisnis. Laporan keuangan dan dokumen pajak sering dibutuhkan ketika perusahaan mengajukan pembiayaan, bekerja sama dengan mitra bisnis, mengikuti tender, menerima investor, atau menjalani proses legal dan financial due diligence.
Dokumen yang Perlu Disimpan
Pelaku usaha perlu menyimpan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan. Dokumen tersebut dapat berupa invoice, kuitansi, bukti pembayaran, kontrak, faktur pajak, bukti potong, rekening koran, laporan penjualan, laporan pembelian, daftar persediaan, daftar aset, dan dokumen pendukung lainnya.
UU KUP mengatur bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, penyimpanan dilakukan di tempat kegiatan atau tempat tinggal. Bagi Wajib Pajak badan, penyimpanan dilakukan di tempat kedudukan.
Kewajiban penyimpanan ini penting karena dokumen pajak dapat dibutuhkan beberapa tahun setelah transaksi terjadi. Pelaku usaha yang tidak menyimpan dokumen dengan baik dapat mengalami kesulitan apabila di kemudian hari diminta membuktikan transaksi atau penghitungan pajaknya.
Risiko Jika Tidak Melakukan Pembukuan atau Pencatatan
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dapat menimbulkan risiko bagi Wajib Pajak. Risiko tersebut dapat berupa kesalahan penghitungan pajak, keterlambatan pelaporan, kesulitan menjawab klarifikasi, hingga masalah dalam pemeriksaan pajak.
Dalam keadaan tertentu, apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak sepenuhnya menyelenggarakannya, atau tidak bersedia memperlihatkan buku, catatan, dan dokumen pendukung dalam pemeriksaan, penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai ketentuan. Selain itu, Wajib Pajak tetap dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.
Bagi pelaku usaha, risiko ini seharusnya tidak dianggap ringan. Administrasi yang buruk dapat membuat penghitungan pajak menjadi tidak akurat dan mempersulit pembelaan apabila terjadi perbedaan pendapat dengan otoritas pajak.
Mana yang Wajib bagi Pelaku Usaha?
Jawabannya bergantung pada bentuk dan kondisi Wajib Pajak.
Jika pelaku usaha berbentuk badan, maka pada umumnya wajib menyelenggarakan pembukuan. Badan usaha membutuhkan pembukuan untuk menyusun laporan keuangan, menghitung penghasilan kena pajak, melakukan koreksi fiskal, dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
Jika pelaku usaha adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pada prinsipnya juga wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, apabila orang pribadi tersebut memenuhi syarat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka ia tidak wajib menyelenggarakan pembukuan dan cukup melakukan pencatatan.
Dengan demikian, pencatatan bukan kewajiban untuk semua pelaku usaha. Pencatatan merupakan fasilitas administrasi yang lebih sederhana bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu. Sementara itu, pembukuan merupakan kewajiban utama bagi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memenuhi syarat menggunakan norma.
Kesimpulan
Pembukuan dan pencatatan merupakan bagian penting dari kewajiban perpajakan pelaku usaha. Pembukuan adalah proses pencatatan teratur yang lebih lengkap dan ditutup dengan penyusunan laporan keuangan, sedangkan pencatatan merupakan pengumpulan data peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar penghitungan pajak.
Pada prinsipnya, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang memenuhi syarat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat dikecualikan dari kewajiban pembukuan dan cukup melakukan pencatatan.
Bagi pelaku usaha, memahami perbedaan pembukuan dan pencatatan sangat penting agar kewajiban pajak dapat dijalankan dengan benar. Administrasi yang tertib akan membantu pelaku usaha menghitung pajak secara tepat, menyusun SPT, menyimpan dokumen pendukung, dan mengurangi risiko apabila terjadi klarifikasi atau pemeriksaan pajak.
